Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Level 6)

Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Level 6)

Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa setiap unit pintu air terpasang sesuai dengan spesifikasi teknis dan dapat dioperasikan secara optimal. Kompetensi utama meliputi:

  • Persiapan & Verifikasi Komponen: Keahlian dalam memeriksa kelaikan daun pintu, stang drat (spindle), gigi pengangkat (hoist), serta memastikan dimensi sengkang (frame) sesuai dengan lubang konstruksi sipil.
  • Pemasangan & Setting Presisi: Keterampilan dalam melakukan penyetelan kelurusan (alignment) dan ketegakan stang pintu guna mencegah terjadinya kemacetan atau beban berat saat pintu dioperasikan.
  • Pemasangan Seal & Uji Kekedapan: Ketangkasan dalam memasang karet pengaman (rubber seal) secara presisi untuk meminimalkan kebocoran air saat pintu dalam kondisi tertutup rapat.
  • Uji Coba Operasional (Commissioning): Kapabilitas dalam memimpin uji coba buka-tutup pintu secara manual maupun elektrik untuk memastikan sistem mekanis bekerja lancar sesuai beban rencana.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Elektro dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Terbuka bagi lulusan program studi relevan tersebut.
  • D3: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pemasangan Pintu Air.
  • D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Pemasangan Pintu Air.
  • D1: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Pemasangan Pintu Air.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

seorang Pelaksana Pemasangan Pintu Air (Level 6) wajib menguasai 6 unit kompetensi berikut:

  • Menerapkan ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan Hidup, dan Manajemen Mutu di Tempat Kerja.
  • Melakukan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
  • Melakukan Survey Lapangan.
  • Melakukan Persiapan Pemasangan Pintu Air.
  • Melaksanakan Pemasangan Pintu Air.
  • Melaksanakan Persiapan Komisioning.

Unduh : SKKNI 183-2009