Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan untuk mengelola data teknis rawa dan mengawasi pekerjaan fisik agar sesuai dengan kriteria desain spesifik lahan basah. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Survei Hidrografi & Pasang Surut: Keahlian dalam melakukan pengukuran fluktuasi muka air sungai dan saluran guna menentukan pola buka-tutup pintu air yang optimal.
- Supervisi Konstruksi di Tanah Lunak: Kapabilitas dalam mengawasi pembangunan tanggul, pintu air, dan jembatan kecil dengan memperhatikan aspek stabilitas fondasi dan penurunan (settlement) tanah rawa.
- Monitoring Kualitas Air & pH Tanah: Keterampilan dalam melakukan pengujian lapangan terhadap keasaman air dan tanah guna mendeteksi gejala oksidasi pirit yang dapat merusak produktivitas lahan.
- Inventarisasi Sarana Tata Air: Kemampuan mendokumentasikan kondisi fisik saluran dan pintu air secara berkala sebagai dasar penyusunan rencana pemeliharaan jaringan irigasi rawa.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:
- Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Pengairan.
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Pengairan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Teknik Rawa.
- Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Muda Teknik Rawa wajib menguasai 6 unit kompetensi utama berikut:
- Membuat Kajian Tentang Kondisi Lahan di Daerah Rawa.
- Membuat Perencanaan Pengaturan Tata Air di Lahan Rawa.
- Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Rawa Lebak.
- Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Rawa Pasang Surut.
- Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Tambak.
- Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Lahan Rawa.
Unduh : SKKNI 169-2019