Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis dan manajerial untuk menghasilkan solusi rekayasa rawa yang akurat dan berkelanjutan. Kompetensi utama meliputi:
- Perancangan Jaringan Tata Air Mikro & Makro: Keahlian dalam menyusun desain saluran primer hingga tersier serta sistem polder yang efektif untuk mengatur distribusi dan pembuangan air di lahan rawa.
- Manajemen Muka Air Tanah & Pengendalian Pirit: Kapabilitas dalam merancang skema pengaturan air untuk menjaga lapisan pirit tetap terendam guna mencegah asidifikasi lahan yang merusak tanaman dan struktur.
- Rekayasa Konstruksi di Tanah Lunak: Keterampilan dalam menentukan metode perbaikan tanah dan desain fondasi yang tepat untuk bangunan air (pintu air, tanggul, jembatan) di atas tanah rawa yang memiliki daya dukung rendah.
- Analisis Hidrolika Pasang Surut: Kemampuan memodelkan aliran air berdasarkan data pasang surut untuk menentukan dimensi saluran dan elevasi pintu air yang optimal guna mencegah intrusi air asin.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan (Teknik Sipil atau Teknik Pengairan) dengan pengalaman minimal 6 (enam) tahun di bidang Teknik Rawa.
- Pendidikan Profesi (Teknik Sipil atau Teknik Pengairan) dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang Teknik Rawa.
- Magister / S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1 (Teknik Sipil atau Teknik Pengairan).
- Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
eorang Ahli Madya Teknik Rawa wajib menguasai 7 unit kompetensi berikut:
- Membuat Kajian Tentang Kondisi Lahan di Daerah Rawa.
- Membuat Perencanaan Pengaturan Tata Air di Lahan Rawa.
- Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Rawa Lebak.
- Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Rawa Pasang Surut.
- Melaksanakan Pemanfaatan Lahan Rawa untuk Tambak.
- Melaksanakan Pengawasan Pekerjaan Lahan Rawa.
- Melaksanakan Perbaikan Pekerjaan Lahan Rawa.
Unduh : SKKNI 169-2019