Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Rawa

Ahli Utama Teknik Rawa

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis multidisiplin untuk menghadapi karakteristik unik tanah rawa. Kompetensi utama meliputi:

  • Perencanaan Makro Tata Air Rawa: Keahlian dalam mendesain sistem jaringan drainase dan irigasi yang mampu menyesuaikan diri dengan fluktuasi pasang surut air laut serta mengelola air di wilayah rawa lebak.
  • Rekayasa Pengendalian Pirit & Keasaman: Kapabilitas dalam merumuskan strategi pengelolaan muka air tanah guna mencegah oksidasi lapisan pirit yang dapat menyebabkan asidifikasi lahan secara ekstrem.
  • Konservasi & Restorasi Ekosistem Gambut: Otoritas dalam merancang sistem sekat kanal (canal blocking) dan infrastruktur pembasahan kembali (rewetting) untuk menjaga kelestarian tinggi muka air tanah di lahan gambut.
  • Mitigasi Bencana & Perubahan Iklim di Kawasan Rawa: Kemampuan memodelkan dampak kenaikan muka air laut (sea level rise) terhadap intrusi air asin dan risiko banjir rob pada sistem tata air yang sudah ada.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Pengairan dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Teknik Rawa.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Teknik Rawa.
  • S2 / S2 Terapan / Spesialis 1: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Teknik Rawa.
  • Doktor / Doktor Terapan / Spesialis 2: Terbuka bagi lulusan baru di bidang tersebut.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Utama Teknik Rawa wajib menguasai 8 unit kompetensi utama yang mencakup kajian, perencanaan, hingga pengawasan:

  • Kajian & Perencanaan: Membuat kajian kondisi lahan di daerah rawa dan membuat perencanaan pengaturan tata air di lahan rawa.
  • Pemanfaatan Lahan: Melaksanakan pemanfaatan lahan rawa untuk rawa lebak, rawa pasang surut, serta tambak.
  • Operasional & Teknis: Melaksanakan pengawasan pekerjaan lahan rawa serta melaksanakan perbaikan pekerjaan lahan rawa.
  • Pelaporan: Membuat laporan akhir pekerjaan lahan rawa.

Unduh : SKKNI 169-2019