Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Utama Teknik Irigasi

Ahli Utama Teknik Irigasi

Standar kompetensi pada Jenjang 9 menjamin bahwa praktisi memiliki kedalaman analisis rekayasa dan kepemimpinan manajerial untuk mengawal integritas jaringan irigasi primer hingga tersier. Kompetensi utama meliputi:

  • Perencanaan Masterplan Jaringan Irigasi: Keahlian dalam menyusun desain makro jaringan irigasi permukaan, irigasi air tanah, hingga sistem irigasi hemat air (pipanisasi/tetes) untuk cakupan wilayah yang luas.
  • Analisis Hidrologi & Hidrolika Lanjut: Kapabilitas dalam memodelkan dinamika aliran air dan ketersediaan air andalan menggunakan perangkat lunak numerik guna menjamin suplai air sepanjang tahun.
  • Modernisasi & Digitalisasi Irigasi: Otoritas dalam merumuskan implementasi teknologi Smart Irrigation, termasuk sistem telemetri untuk monitoring debit dan pintu air otomatis berbasis sensor.
  • Manajemen Konflik & Alokasi Air: Kemampuan strategis dalam mengatur prioritas pembagian air antar sektor serta memimpin koordinasi dengan perkumpulan petani pemakai air (P3A) guna memastikan distribusi yang adil.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Pengairan dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun di bidang Teknik Irigasi.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun di bidang Teknik Irigasi.
  • S2 / S2 Terapan / Pendidikan Spesialis 1: Memiliki pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Teknik Irigasi.
  • Doktor / Doktor Terapan / Pendidikan Spesialis 2: Terbuka bagi lulusan di bidang terkait tanpa syarat minimal tahun pengalaman tertentu.
  • Keanggotaan: Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang ada di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Ahli Utama Teknik Irigasi wajib menguasai 15 unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan terkait Jasa Konstruksi, SMK3, dan Lingkungan.
  2. Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Menerapkan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Air.
  4. Mengumpulkan Data Perencanaan Irigasi.
  5. Merencanakan Layout Daerah Irigasi.
  6. Merencanakan Saluran dan Bangunan Irigasi.
  7. Merencanakan Bangunan Utama (Bendung).
  8. Menerapkan Parameter Standar Penggambaran Irigasi.
  9. Menyusun Panduan Operasi dan Pemeliharaan (O&P) Irigasi berdasarkan kriteria perencanaan .
  10. Melakukan Aplikasi Model Matematis Jaringan Irigasi.
  11. Melakukan Pekerjaan Persiapan O&P Jaringan Irigasi .
  12. Merencanakan Operasi Jaringan Irigasi.
  13. Merencanakan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
  14. Melakukan Pemantauan dan Pemeriksaan Ulang Pekerjaan O&P.
  15. Membuat Laporan Hasil Pekerjaan O&P Jaringan Irigasi.

Unduh : SKKNI 337-2013 SKKNI 53-2015