Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis dan manajerial untuk menghasilkan solusi grouting yang akurat dan akuntabel. Kompetensi utama meliputi:
- Perancangan Campuran & Pola Injeksi: Keahlian dalam menentukan rasio semen-air (w/c ratio) atau komposisi kimia serta menentukan jarak antar titik injeksi berdasarkan kondisi geologi lapangan.
- Analisis Uji Permeabilitas (Lugeon Test): Kemampuan melakukan interpretasi hasil uji tekan air sebelum dan sesudah grouting guna memastikan nilai kelulusan air memenuhi spesifikasi teknis (target Lugeon).
- Manajemen Tekanan & Volume Injeksi: Kapabilitas dalam menentukan tekanan injeksi optimal guna menghindari fenomena hydro-fracturing yang dapat merusak struktur formasi batuan asli.
- Evaluasi & Verifikasi Hasil Grouting: Otoritas dalam melakukan evaluasi data P-V-T (Pressure, Volume, Time) dan pengujian lubang uji (check hole) guna menjamin keberhasilan konsolidasi bawah permukaan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Material, atau Teknik Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:
- S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman minimal 6 (enam) tahun di bidang Grouting.
- Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang Grouting.
- Magister (S2) / S2 Terapan / Spesialis 1: Lulusan pada program studi terkait tersebut.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Ahli Madya Grouting wajib menguasai 12 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
- Menyusun Data Analisis.
- Menentukan Batas Cakupan Grouting .
- Menentukan Metode Kerja.
- Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan.
- Melakukan Studi Pengamanan Pelaksanaan Pekerjaan Grouting.
- Melakukan Penyelidikan Lapangan.
- Melakukan Pengendalian Mutu Pekerjaan Grouting.
- Melakukan Pemeriksaan Hasil Grouting.
- Melakukan Penjaminan Mutu Pekerjaan Grouting .
- Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
Unduh : SKKNI 17-2023