Standar kompetensi pada Jenjang 1 menjamin bahwa setiap asisten operator mampu menjalankan fungsi pendukung operasional sesuai dengan prosedur teknis yang benar. Kompetensi utama meliputi:
- Persiapan & Mobilisasi Alat: Kemampuan dalam membantu bongkar muat dan perakitan komponen mesin bor, statif sondir, serta memastikan ketersediaan sumber air dan bahan bakar di titik penyelidikan.
- Dukungan Pengambilan Sampel: Keterampilan dalam menyiapkan tabung sampel (Shelby Tube), plastik pembungkus, dan peti sampel guna memastikan sampel tanah yang diambil segera terlindungi dari kontaminasi atau penguapan.
- Pemeliharaan & Kebersihan Instrumen: Ketangkasan dalam membersihkan mata bor (bit), stang bor, dan konus sondir dari sisa-sisa tanah setelah setiap kali pengujian guna menjaga keakuratan hasil bidikan alat.
- Penanganan Limbah Pemboran: Kedisiplinan dalam mengelola lumpur pemboran dan sisa galian agar tidak mencemari lingkungan sekitar serta menjaga kebersihan area kerja pasca-penyelidikan.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan SMK.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Pengoperasian Alat Penyelidikan Tanah.
- Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengoperasian Alat Penyelidikan Tanah.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Operator Pemula Alat Penyelidikan Tanah wajib menguasai 5 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
- Melakukan Persiapan Kegiatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
- Mengoperasikan Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
- Memelihara Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023