Standar kompetensi Operator Alat Penyelidikan Tanah menjamin bahwa proses pengambilan data tanah dilakukan dengan metodologi yang benar untuk meminimalkan gangguan pada sampel. Kompetensi utama meliputi:
- Pengoperasian Mesin Bor Teknik: Kemahiran dalam melakukan pemboran inti (core drilling) dan pembersihan lubang bor guna mendapatkan profil lapisan tanah yang akurat.
- Pelaksanaan Uji Penetrasi (SPT & Sondir): Keterampilan dalam melakukan pengujian Standard Penetration Test (SPT) dan Cone Penetration Test (Sondir/CPT) guna mengetahui nilai perlawanan tanah secara presisi.
- Pengambilan Sampel Tanah (Sampling): Ketangkasan dalam menggunakan alat sampler (seperti Shelby Tube) untuk mengambil sampel tanah tidak terganggu (undisturbed sample) yang layak untuk uji laboratorium.
- Penyusunan Log Bor & Labeling: Ketelitian dalam mencatat kedalaman setiap lapisan tanah, deskripsi visual awal, serta melakukan pelabelan dan pengamanan sampel selama transportasi.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan D1/SMK Plus.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang Pengoperasian Alat Penyelidikan Tanah.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pengoperasian Alat Penyelidikan Tanah.
- Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Pengoperasian Alat Penyelidikan Tanah.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Operator Alat Penyelidikan Tanah wajib menguasai 6 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
- Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
- Melakukan Persiapan Kegiatan Penyelidikan Tanah.
- Mengoperasikan Peralatan Penyelidikan Tanah.
- Memelihara Peralatan Penyelidikan Tanah.
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023