Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengujian sondir dengan hasil yang akuntabel. Kompetensi utama meliputi:
- Persiapan & Instalasi Alat Sondir: Keahlian dalam merakit mesin sondir dan memasang sistem angkur (baut tanah) agar alat tetap stabil dan tegak lurus selama proses penekanan berlangsung.
- Pengoperasian Penetrasi Statis: Kemampuan dalam menekan stang sondir secara konstan untuk mendapatkan nilai perlawanan konus (qc) dan hambatan lekat (fs) pada setiap interval kedalaman (biasanya per 20 cm).
- Pembacaan & Dokumentasi Manometer: Ketelitian dalam mengamati jarum manometer dan mencatat hasil pembacaan ke dalam formulir lapangan secara jujur dan akurat guna menghindari kesalahan data.
- Perawatan & Pembersihan Instrumen: Ketangkasan dalam melakukan pembersihan stang dan konus setelah digunakan, serta memastikan nivo dan sistem hidrolik alat selalu dalam kondisi siap pakai.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan D2.
- Lulusan D1/SMK Plus dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Sondir.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Sondir.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Sondir.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Teknisi Sondir (Level 4) wajib menguasai 7 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait .
- Mendiskripsikan Data Awal Penyelidikan Tanah dan Instruksi Kerja.
- Melakukan Persiapan Kegiatan Penyelidikan Tanah.
- Mengoperasikan Peralatan Penyelidikan Tanah.
- Memelihara Peralatan Penyelidikan Tanah.
- Melakukan Pengujian Tanah dengan Sondir.
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023