Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa setiap prosedur pengeboran dilakukan dengan metodologi yang benar untuk meminimalkan gangguan pada data tanah. Kompetensi utama meliputi:
- Operasional & Penyetelan Mesin Bor: Kemahiran dalam merakit, menyetel, dan mengoperasikan mesin bor (baik sistem wash boring atau rotary) agar proses penetrasi berlangsung stabil dan lurus.
- Pelaksanaan Pengujian SPT (Standard Penetration Test): Keterampilan dalam melakukan pemukulan stang bor menggunakan palu standar sesuai prosedur (jumlah pukulan per 15 cm) untuk mendapatkan nilai N-SPT yang valid.
- Pengambilan Sampel Tanah Terganggu & Tidak Terganggu: Ketangkasan dalam menggunakan Split Spoon Sampler atau Shelby Tube guna mengambil sampel tanah pada kedalaman spesifik sesuai instruksi teknis.
- Identifikasi Visual & Pengamanan Sampel: Kemampuan melakukan deskripsi tanah secara visual (warna, jenis, konsistensi) serta melakukan pelabelan dan pengemasan sampel agar kadar air alaminya tetap terjaga.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan D2 (tanpa syarat minimal pengalaman kerja yang disebutkan secara khusus).
- Lulusan D1 / SMK Plus dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengeboran Pengujian Tanah.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pengeboran Pengujian Tanah.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Pengeboran Pengujian Tanah.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Teknisi Pengeboran Pengujian Tanah (Level 4) wajib menguasai 7 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
- Mendiskripsikan Data Awal Penyelidikan Tanah (Soil Investigation) dan Instruksi Kerja.
- Melakukan Persiapan Kegiatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
- Mengoperasikan Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
- Memelihara Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
- Melakukan Pengujian Tanah dengan Pengeboran.
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023