Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Teknisi Sondir (Level 5)

Teknisi Sondir (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengujian sondir sesuai dengan standar SNI atau ASTM secara mandiri dan akurat. Kompetensi utama meliputi:

  • Instalasi & Kalibrasi Alat Sondir: Keahlian dalam melakukan penyetelan mesin sondir, memastikan posisi angkur yang stabil, serta melakukan kalibrasi manometer atau load cell sebelum pengujian dimulai.
  • Eksekusi Penetrasi Statis: Kemampuan dalam mengendalikan kecepatan penetrasi secara konstan (2 cm/detik) guna mendapatkan nilai perlawanan konus ($q_c$) dan hambatan lekat ($f_s$) yang presisi.
  • Identifikasi Kedalaman Tanah Keras: Kapabilitas dalam mendeteksi titik terminasi pengujian (seperti saat mencapai kapasitas alat atau kedalaman tanah keras) tanpa merusak komponen instrumen.
  • Pengolahan & Visualisasi Data Sondir: Ketangkasan dalam mengolah data lapangan menjadi grafik sondir yang menunjukkan hubungan antara kedalaman dengan daya dukung tanah serta nilai friction ratio.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • D3 dengan Program Studi Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil.
  • D2 dengan Program Studi Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil dan memiliki pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Sondir.
  • D1/SMK Plus dengan Program Studi Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil dan memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang Sondir.
  • SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang Sondir.
  • SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun dalam bidang Sondir.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Peserta sertifikasi ini wajib menguasai 8 unit kompetensi utama yang mencakup aspek manajerial, persiapan, hingga teknis pengujian:

  • Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  • Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
  • Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
  • Mendiskripsikan Data Awal Penyelidikan Tanah dan Instruksi Kerja.
  • Melakukan Persiapan Kegiatan Penyelidikan Tanah.
  • Mengoperasikan Peralatan Penyelidikan Tanah.
  • Memelihara Peralatan Penyelidikan Tanah.
  • Melakukan Pengujian Tanah dengan Sondir.

Unduuh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023