Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Teknisi Pengeboran Pengujian Tanah (Level 5)

Teknisi Pengeboran Pengujian Tanah (Level 5)

“Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan teknis untuk mengelola operasional pengeboran geoteknik sesuai dengan standar SNI atau ASTM. Kompetensi utama meliputi:

  • Operasional Mesin Bor Teknik: Keahlian dalam melakukan pemboran dengan sistem wash boring atau rotary drilling guna menembus berbagai formasi tanah dan batuan tanpa merusak struktur tanah di bawahnya.
  • Pelaksanaan Standard Penetration Test (SPT): Kemampuan dalam melakukan uji penetrasi standar menggunakan palu otomatis (automatic hammer) sesuai prosedur untuk mendapatkan nilai N-SPT yang akurat sebagai indikator kepadatan tanah.
  • Pengambilan Sampel Tanah (UDS & DS): Ketangkasan dalam menggunakan Shelby Tube atau Split Spoon Sampler guna memperoleh sampel tanah berkualitas tinggi yang siap untuk diuji di laboratorium mekanika tanah.
  • Pendeskripsian Tanah & Pembuatan Log Bor: Kapabilitas dalam melakukan identifikasi visual awal terhadap jenis tanah dan menyusun catatan lapangan (Boring Log) yang sistematis mengenai kedalaman serta perubahan lapisan tanah.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • D3 Program Studi Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil.
  • D2 Program Studi Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Pengeboran Pengujian Tanah.
  • D1/SMK Plus dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Pengeboran Pengujian Tanah.
  • SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang Pengeboran Pengujian Tanah.
  • SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Pengeboran Pengujian Tanah.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Teknisi Pengeboran Pengujian Tanah wajib menguasai 8 unit kompetensi berikut:

  • Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  • Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait.
  • Menyusun Laporan Hasil Pekerjaan.
  • Mendiskripsikan Data Awal Penyelidikan Tanah (Soil Investigation) dan Instruksi Kerja.
  • Melakukan Persiapan Kegiatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
  • Mengoperasikan Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
  • Memelihara Peralatan Penyelidikan Tanah (Soil Investigation).
  • Melakukan Pengujian Tanah dengan Pengeboran.

Unduh K SKKNI 128-2024 SKKNI 17-2023