Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk melaksanakan dan mengawasi prosedur pengujian tanah secara mandiri dan sistematis. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Uji Laboratorium (Index & Engineering Properties): Keahlian dalam melakukan pengujian batas-batas Atterberg, analisis saringan, hingga uji pemadatan dan uji kuat tekan bebas (UCT).
- Verifikasi Kualitas Sampel Tanah: Kemampuan melakukan pengecekan fisik terhadap sampel tanah hasil pemboran guna memastikan kelayakan sampel sebelum dilakukan pengujian laboratorium tingkat lanjut.
- Pengoperasian Instrumen Pemantauan: Keterampilan dalam membantu instalasi dan pembacaan alat monitoring geoteknik di lapangan, seperti settlement plate atau observasi muka air tanah pada lubang bor.
- Tabulasi & Visualisasi Data Geoteknik: Ketangkasan dalam mengolah data hasil uji menjadi grafik-grafik teknis (seperti kurva distribusi butiran atau grafik konsolidasi) yang akurat dan komunikatif.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
- D3: Lulusan program studi relevan tersebut.
- D2: Memiliki pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
- D1 / SMK Plus: Memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
- SMK: Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
- SMA: Memiliki pengalaman minimal 12 (dua belas) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Teknisi Geoteknik (Level 5) wajib menguasai 5 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan Kerja dan Mutu.
- Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
- Melakukan Penyelidikan Dilapangan.
- Melakukan Pengambilan Contoh Tanah/Batuan di Lapangan Untuk Pengujian di Laboratorium.
- Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan.
Indih : SKKNI 2009-181