Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Teknisi Geoteknik (Level 5)

Teknisi Geoteknik (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk melaksanakan dan mengawasi prosedur pengujian tanah secara mandiri dan sistematis. Kompetensi utama meliputi:

  • Pelaksanaan Uji Laboratorium (Index & Engineering Properties): Keahlian dalam melakukan pengujian batas-batas Atterberg, analisis saringan, hingga uji pemadatan dan uji kuat tekan bebas (UCT).
  • Verifikasi Kualitas Sampel Tanah: Kemampuan melakukan pengecekan fisik terhadap sampel tanah hasil pemboran guna memastikan kelayakan sampel sebelum dilakukan pengujian laboratorium tingkat lanjut.
  • Pengoperasian Instrumen Pemantauan: Keterampilan dalam membantu instalasi dan pembacaan alat monitoring geoteknik di lapangan, seperti settlement plate atau observasi muka air tanah pada lubang bor.
  • Tabulasi & Visualisasi Data Geoteknik: Ketangkasan dalam mengolah data hasil uji menjadi grafik-grafik teknis (seperti kurva distribusi butiran atau grafik konsolidasi) yang akurat dan komunikatif.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • D3: Lulusan program studi relevan tersebut.
  • D2: Memiliki pengalaman minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
  • D1 / SMK Plus: Memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
  • SMK: Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
  • SMA: Memiliki pengalaman minimal 12 (dua belas) tahun dalam bidang Pengawasan Geoteknik.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Teknisi Geoteknik (Level 5) wajib menguasai 5 unit kompetensi berikut:

  • Menerapkan Ketentuan Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan Kerja dan Mutu.
  • Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
  • Melakukan Penyelidikan Dilapangan.
  • Melakukan Pengambilan Contoh Tanah/Batuan di Lapangan Untuk Pengujian di Laboratorium.
  • Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan.

Indih : SKKNI 2009-181