Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Teknisi Geoteknik (Level 6)

Teknisi Geoteknik (Level 6)

Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kematangan teknis untuk mengelola operasional investigasi tanah secara mandiri. Kompetensi utama meliputi:

  • Manajemen Pengujian Laboratorium: Keahlian dalam mengawasi dan melakukan uji tingkat lanjut seperti Triaxial, Consolidation, dan Direct Shear guna mendapatkan nilai parameter tanah yang presisi.
  • Verifikasi Data Lapangan: Kemampuan untuk melakukan pengecekan kualitas terhadap hasil sondir (CPT), pemboran (SPT), dan uji infiltrasi guna memastikan data yang diperoleh bebas dari kesalahan prosedural.
  • Instalasi Instrumen Geoteknik: Kapabilitas dalam memasang dan memantau instrumen pemantauan seperti Piezometer, Inclinometer, dan Settlement Plate pada area konstruksi.
  • Penyusunan Tabulasi & Grafik Data: Ketangkasan dalam mengolah data mentah menjadi representasi grafis (seperti kurva gradasi butiran atau grafik profil tanah) yang siap diinterpretasikan oleh Ahli Geoteknik.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Geologi/Geoteknik atau Teknik Sipil dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Terbuka bagi lulusan program studi tersebut.
  • D3: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Geoteknik.
  • D2: Memiliki pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun di bidang Geoteknik.
  • D1: Memiliki pengalaman kerja minimal 12 (dua belas) tahun di bidang Geoteknik.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Untuk dinyatakan kompeten sebagai Teknisi Geoteknik (Level 6), peserta harus menguasai 6 unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Lingkungan Kerja, dan Mutu.
  2. Melakukan Identifikasi dan Interpretasi Spesifikasi Pekerjaan, Peta Lokasi Daerah Penyelidikan, dan Risalah Penjelasan Pekerjaan.
  3. Melakukan Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
  4. Melakukan Penyelidikan di Lapangan.
  5. Melakukan Pengambilan Contoh Tanah/Batuan di Lapangan untuk Pengujian di Laboratorium.
  6. Membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan.

Unduh : SKKNI 181–2009