Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan teknis untuk mengelola siklus pengumpulan data tanah hingga menjadi laporan teknis yang sistematis. Kompetensi utama meliputi:
- Supervisi Investigasi Lapangan: Keahlian dalam mengarahkan operasional pemboran, pengujian SPT, dan Sondir guna memastikan prosedur pengambilan sampel memenuhi standar teknis nasional maupun internasional.
- Analisis Laboratorium & Parameter Tanah: Kemampuan melakukan interpretasi hasil uji kuat geser, konsolidasi, dan indeks properti tanah untuk menentukan parameter desain (seperti nilai kohesi dan sudut geser dalam).
- Analisis Stabilitas Lereng & Daya Dukung: Kapabilitas dalam melakukan perhitungan awal daya dukung fondasi dangkal serta analisis stabilitas lereng menggunakan metode keseimbangan batas.
- Penyusunan Laporan Fakta Geoteknik: Keterampilan dalam mendokumentasikan hasil penyelidikan tanah menjadi laporan teknis yang akuntabel sebagai rujukan utama bagi disiplin sipil lainnya.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pendidikan Profesi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Geoteknik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan/atasan.
- Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Muda Geoteknik wajib menguasai 8 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik.
- Mengkaji Dokumen Kontrak.
- Menyiapkan Data Sekunder.
- Menyusun Program Kebutuhan Parameter Tanah.
- Mengendalikan Uji Lapangan.
- Mengendalikan Uji Laboratorium.
- Menentukan Sifat Indeks dan Klasifikasi Tanah.
- Menentukan Sifat Mekanis Tanah.
Unduh : SKKNI 2016-305