Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Geoteknik

Ahli Muda Geoteknik

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan teknis untuk mengelola siklus pengumpulan data tanah hingga menjadi laporan teknis yang sistematis. Kompetensi utama meliputi:

  • Supervisi Investigasi Lapangan: Keahlian dalam mengarahkan operasional pemboran, pengujian SPT, dan Sondir guna memastikan prosedur pengambilan sampel memenuhi standar teknis nasional maupun internasional.
  • Analisis Laboratorium & Parameter Tanah: Kemampuan melakukan interpretasi hasil uji kuat geser, konsolidasi, dan indeks properti tanah untuk menentukan parameter desain (seperti nilai kohesi dan sudut geser dalam).
  • Analisis Stabilitas Lereng & Daya Dukung: Kapabilitas dalam melakukan perhitungan awal daya dukung fondasi dangkal serta analisis stabilitas lereng menggunakan metode keseimbangan batas.
  • Penyusunan Laporan Fakta Geoteknik: Keterampilan dalam mendokumentasikan hasil penyelidikan tanah menjadi laporan teknis yang akuntabel sebagai rujukan utama bagi disiplin sipil lainnya.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Pendidikan Profesi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
  • Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan pengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang Geoteknik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan/atasan.
  • Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Muda Geoteknik wajib menguasai 8 unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik.
  2. Mengkaji Dokumen Kontrak.
  3. Menyiapkan Data Sekunder.
  4. Menyusun Program Kebutuhan Parameter Tanah.
  5. Mengendalikan Uji Lapangan.
  6. Mengendalikan Uji Laboratorium.
  7. Menentukan Sifat Indeks dan Klasifikasi Tanah.
  8. Menentukan Sifat Mekanis Tanah.

Unduh : SKKNI 2016-305