Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa lulusan memiliki kapabilitas teknis dasar yang mumpuni untuk mendukung pengambilan keputusan rekayasa geoteknik. Kompetensi utama meliputi:
- Supervisi Penyelidikan Tanah Lapangan: Kemampuan mengawasi pelaksanaan pemboran (drilling), pengujian SPT, dan Sondir (CPT) guna memastikan data yang diambil mencerminkan kondisi stratigrafi yang sebenarnya.
- Interpretasi Data Laboratorium: Keterampilan dalam menganalisis hasil uji kuat geser, konsolidasi, dan indeks properti tanah untuk menentukan parameter desain fondasi yang akurat.
- Analisis Stabilitas Dasar: Kapabilitas dalam melakukan perhitungan daya dukung fondasi dangkal dan stabilitas lereng menggunakan metode konvensional maupun pemodelan komputer dasar.
- Penyusunan Laporan Fakta Geoteknik: Ketelitian dalam mendokumentasikan hasil investigasi menjadi laporan teknis yang sistematis sebagai rujukan utama bagi disiplin teknik sipil lainnya.
Persyaratan Dasar Pemohon
Skema ini memiliki kriteria yang sangat spesifik dibandingkan skema ahli muda reguler:
- Pendidikan: Calon lulusan atau lulusan (paling lama 2 tahun) S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
- Kompetensi Tambahan: Telah mengikuti kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebanyak 32 jam pelajaran.
- Pelatihan Jarak Jauh: Mengikuti pelatihan sistem informasi belajar intensif mandiri bidang konstruksi (opsional).
- Dokumen: Melampirkan copy Surat Keterangan Lulus (SKL) sementara, sertifikat kompetensi tambahan, KTP, dan pas foto 3×4.
Unit Kompetensi
Peserta harus menguasai 6 unit kompetensi utama yang mengacu pada SKKNI Nomor 305 Tahun 2016:
- Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik.
- Menyiapkan Data Sekunder.
- Mengendalikan Uji Lapangan.
- Mengendalikan Uji Laboratorium.
- Menentukan Sifat Indeks dan Klasifikasi Tanah.
- Menentukan Sifat Mekanis Tanah.
Unduh : SKKNI 305–2016