Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Geoteknik

Ahli Madya Geoteknik

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis dan manajerial untuk menghasilkan desain geoteknik yang akurat dan aplikatif. Kompetensi utama meliputi:

  • Analisis & Desain Fondasi: Keahlian dalam menghitung daya dukung dan penurunan (settlement) untuk fondasi dangkal maupun dalam (tiang pancang/bor) guna menjamin stabilitas bangunan.
  • Pemodelan Numerik Geoteknik: Kemampuan mengoperasikan perangkat lunak analisis (seperti Plaxis atau GeoStudio) untuk mensimulasikan perilaku tanah terhadap beban konstruksi dan galian dalam.
  • Perancangan Perbaikan Tanah (Ground Improvement): Keterampilan dalam menentukan metode perkuatan tanah (seperti pre-loading, vertical drain, atau soil cement) pada area dengan tanah lunak atau risiko likuifaksi.
  • Evaluasi Stabilitas Lereng & Galian: Kapabilitas dalam merancang sistem proteksi lereng dan penahan tanah (retaining wall) guna mencegah terjadinya kegagalan struktur atau kelongsoran selama proses konstruksi.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik dengan kriteria sebagai berikut:

  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman minimal 6 (enam) tahun di bidang Geoteknik.
  • Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman minimal 5 (lima) tahun di bidang Geoteknik.
  • Magister / S2 / Spesialis 1: Lulusan pada bidang studi terkait (tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik).
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Ahli Madya Geoteknik wajib menguasai 14 unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan Geoteknik.
  2. Mengkaji Dokumen Kontrak.
  3. Menyiapkan Data Sekunder.
  4. Menyusun Program Kebutuhan Parameter Tanah.
  5. Mengendalikan Uji Lapangan.
  6. Mengendalikan Uji Laboratorium.
  7. Menentukan Sifat Indeks dan Klasifikasi Tanah.
  8. Menentukan Sifat Mekanis Tanah.
  9. Membuat Ground Model berdasarkan Uji Lapangan dan Laboratorium.
  10. Mengendalikan Pekerjaan Pemadatan Tanah.
  11. Merencanakan Fondasi Dangkal.
  12. Merencanakan Fondasi Dalam.
  13. Merencanakan Sistim Penahan Tanah Sederhana.
  14. Menentukan Stabilitas Lereng Pada Tanah Normal.

Unduh : SKKNI 2016-305