Standar kompetensi Juru Ukur Konstruksi menjamin bahwa setiap elemen bangunan diposisikan dengan akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara rekayasa. Kompetensi utama meliputi:
- Penandaan Titik Acuan (Stake-Out): Kemahiran dalam menentukan posisi kolom, dinding, dan as bangunan berdasarkan koordinat desain menggunakan alat ukur optik atau elektronik.
- Pengendalian Elevasi (Leveling): Keterampilan dalam menentukan ketinggian lantai, kedalaman galian, dan kemiringan saluran menggunakan waterpass guna memastikan sistem drainase dan struktur berfungsi optimal.
- Pemasangan Bowplank & Profil: Ketangkasan dalam memasang papan duga (bowplank) yang akurat sebagai pedoman bagi tukang gali dan tukang batu dalam memulai pengerjaan fondasi.
- Verifikasi As-Built: Kemampuan melakukan pengukuran ulang pada struktur yang telah selesai dibangun untuk memastikan kesesuaian hasil akhir dengan gambar rencana awal.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan SMK.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Juru Ukur Konstruksi.
- Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Juru Ukur Konstruksi.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Juru Ukur Konstruksi wajib menguasai 4 unit kompetensi berikut:
- Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Lokasi Kerja.
- Menerapkan Komunikasi Dalam Proses Pengukuran.
- Melakukan Persiapan Sebelum Pengukuran.
- Membuat Laporan Akhir Pengukuran.
Unduh : SKKNI 158-2024