Standar kompetensi pada Jenjang 1 menjamin bahwa setiap asisten lapangan mampu menjalankan fungsi pendukung dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian. Kompetensi utama meliputi:
- Manajemen & Mobilisasi Alat: Kemampuan mengangkut dan memindahkan instrumen presisi (Total Station/GNSS) antar titik ukur dengan prosedur keamanan yang ketat guna mencegah benturan atau kerusakan.
- Penyiapan & Pembersihan Aksesori: Keterampilan dalam merawat dan menyiapkan tripod, rambu ukur, dan prisma, serta memastikan seluruh peralatan dalam kondisi bersih dan siap pakai sebelum operasi dimulai.
- Dukungan Penempatan Target: Ketangkasan dalam memegang jalon atau rambu ukur pada posisi yang ditentukan oleh operator senior serta menjaga kestabilannya selama proses pembidikan berlangsung.
- Keselamatan Kerja (K3) Lapangan: Kedisiplinan dalam menerapkan penggunaan APD dan menjaga keamanan area kerja, terutama saat melakukan survei di area konstruksi aktif atau jalan raya.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan SMK.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Survei Terestris.
- Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Survei Terestris.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Operator Muda Survei Terestris wajib menguasai 4 unit kompetensi berikut:
- Membuat Rintisan Jalur Pengukuran dan Pembebasan Sudut Pandang ke Segala Arah.
- Melakukan Pengaturan Target Ukur Terestris.
- Membuat Benchmark/Hydro Pliar.
- Melakukan Orientasi Lokasi Pengukuran.
Unduh : SKKNI 172-2020