Standar kompetensi pada Jenjang 3 menjamin bahwa setiap data yang diambil di lapangan memenuhi kaidah teknis pengukuran yang benar. Kompetensi utama meliputi:
- Sentrisitas dan Penyamarataan Alat: Kemahiran dalam mendirikan alat (Total Station atau Theodolite) di atas titik ikat secara sentris dan rata air (leveling) dengan cepat dan akurat.
- Pembidikan dan Pengukuran Detil: Keterampilan dalam membidik target (prisma atau objek) dan mengukur jarak serta sudut guna memetakan detail situasi alam maupun buatan manusia.
- Pengukuran Sipat Datar (Levelling): Kapabilitas dalam melakukan pengukuran beda tinggi antar titik menggunakan alat Automatic Level untuk memastikan akurasi data vertikal/elevasi.
- Pencatatan dan Sketsa Lapangan: Ketelitian dalam mencatat angka ukur ke dalam buku lapangan serta membuat sketsa situasi guna memudahkan tim pengolah data di kantor.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan D2 (Tanpa syarat minimal pengalaman kerja yang disebutkan secara khusus).
- Lulusan D1/SMK Plus dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Operasi Survei Terestris.
- Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Operasi Survei Terestris.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Operasi Survei Terestris.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensinya, seorang Operator Utama Survei Terestris wajib menguasai 6 unit kompetensi berikut:
- Melakukan Stake Out Titik di Lapangan dengan Global Navigation Satellite System (GNSS) secara Realtime Correction.
- Menentukan Posisi dengan GNSS secara Realtime Correction.
- Melaksanakan Pengukuran GNSS Statik.
- Menginput Data Hasil Pengukuran Lapangan.
- Mengolah Data Pengukuran Sudut Horizontal, Vertikal, Jarak dan Tinggi.
- Membaca Peta.
Unduh : SKKNI 172-2020