Standar kompetensi pada level Manajerial menjamin bahwa setiap proyek survei dikelola dengan metodologi manajemen proyek yang profesional dan kepatuhan teknis yang tinggi. Kompetensi utama meliputi:
- Perencanaan & Desain Proyek Geospasial: Keahlian dalam merancang kerangka acuan kerja (KAK), menentukan metodologi pengukuran yang paling efisien, dan menyusun estimasi anggaran proyek secara akurat.
- Pengendalian Kualitas & Validasi Data (QA/QC): Otoritas dalam melakukan verifikasi berjenjang terhadap data hasil lapangan guna memastikan konsistensi, akurasi koordinat, dan kelayakan data sebelum diserahkan kepada klien.
- Manajemen Tim & K3 Lapangan: Kemampuan mengoordinasikan personil dari berbagai spesialisasi (Surveyor, GIS Analyst, Pilot Drone) serta menjamin keselamatan kerja tim di berbagai kondisi medan yang menantang.
- Pelaporan & Advokasi Teknis: Kapabilitas dalam menyusun laporan akhir yang komprehensif serta mempresentasikan hasil pemetaan sebagai dasar pengambilan keputusan pembangunan wilayah atau investasi.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan atau pengalaman berikut:
- Pendidikan Profesi: Lulusan Program Studi Geografi, Geografi Lingkungan, Pembangunan Wilayah, Kartografi dan Penginderaan Jauh, Ilmu Lingkungan, Geoscience, Agroscience, Pendidikan Geografi, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, atau Perencanaan Wilayah dan Kota.
- Pendidikan S1/S1 Terapan/D4 Terapan: Lulusan program studi yang sama dengan di atas, namun wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Survei dan Pemetaan Wilayah.
- Anggota Asosiasi Profesi: Terdaftar sebagai anggota di asosiasi profesi yang tercatat di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Manager Proyek di bidang ini harus menguasai 8 unit kompetensi utama, yaitu:
- Kebijakan & Substansi: Menyusun rancangan kebijakan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) dan mengidentifikasi kebutuhan substansi pekerjaan IG kewilayahan inti.
- Perencanaan & Analisis: Melakukan perencanaan pekerjaan survei/pemetaan serta menyusun pedoman pelaksanaan analisis data geospasial kewilayahan.
- Manajemen Risiko & Mutu: Melakukan analisis manajemen risiko dan melakukan jaminan kualitas kegiatan.
- Pemantauan & Supervisi: Melakukan pemantauan dan evaluasi produk IG kewilayahan serta melakukan supervisi pekerjaan IG kewilayahan.
Terdapat 8 unit kompetensi yang menjadi bagian dari paket kompetensi jabatan tersebut, yaitu:
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
- Mengidentifikasi Kebutuhan Substansi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan Inti.
- Melakukan Perencanaan Pekerjaan Survei dan/atau Pemetaan Informasi Geospasial.
- Menyusun Pedoman Pelaksanaan Analisis Data Geospasial Kewilayahan.
- Melakukan Analisis Manajemen Risiko.
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
- Melakukan Pemantauan dan Evaluasi produk Informasi Geospasial Kewilayahan.
- Melakukan Supervisi Pekerjaan Informasi Geospasial Kewilayahan.
Unduh : SKKNI 172-2020