Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk melaksanakan siklus pemetaan udara mulai dari persiapan hingga menjadi produk peta digital. Kompetensi utama meliputi:
- Perencanaan Misi Terbang (Flight Planning): Keahlian dalam menentukan parameter terbang (tinggi terbang, overlap, dan sidelap) guna memastikan cakupan area dan resolusi spasial (GSD) memenuhi syarat teknis.
- Manajemen Titik Kontrol Tanah (Ground Control Point): Kemampuan menentukan dan mengukur titik ikat lapangan menggunakan GNSS untuk memastikan model udara terikat tepat pada koordinat bumi yang sebenarnya.
- Pengolahan Citra & Fotogrametri: Keterampilan dalam melakukan proses orthorectification, stitching, dan triangulasi udara guna menghasilkan peta foto (orthophoto) yang bebas distorsi.
- Ekstraksi Data Terain (DSM/DTM): Kapabilitas dalam mengolah data ketinggian untuk menghasilkan Digital Surface Model dan Digital Terrain Model yang krusial bagi analisis hidrologi dan perencanaan konstruksi.
Persyaratan Dasar Pemohon
Untuk dapat mengikuti sertifikasi ini, pemohon harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki ijazah Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika.
- Memiliki ijazah S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika, ditambah dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Survei Pemetaan Udara yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
- Merupakan Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Pemegang sertifikasi ini harus memiliki kemampuan yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan keselamatan kerja. Terdapat 8 unit kompetensi utama, yaitu:
- Manajemen Risiko K3: Menerapkan manajemen risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja.
- Kebijakan Informasi Geospasial (IG): Menyusun rancangan kebijakan penyelenggaraan IG dan memberikan rekomendasi inovatif terkait kebijakan kewilayahan.
- Perencanaan Teknis: Menyusun rencana teknis pembuatan IG baik secara fotogrametris, melalui pemindaian laser udara (LIDAR), maupun pekerjaan teknis penginderaan jauh.
- Penjaminan Mutu: Melakukan jaminan kualitas kegiatan dan memastikan mutu peta yang dihasilkan.
terdapat 8 unit kompetensi yang harus dikuasai, yaitu:
- Menerapkan Manajemen Risiko K3.
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
- Menyusun Perencanaan Teknis Pembuatan Informasi Geospasial secara Fotogrametris.
- Menyusun Perencanaan Teknis Pembuatan Informasi Geospasial Secara Pemindaian Laser Udara/Light Detection and Ranging (LIDAR).
- Merencanakan Pekerjaan Teknis Penginderaan Jauh.
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
- Menjamin Mutu Peta.
- Menyusun Rekomendasi Inovatif Kebijakan Implementatif Kewilayahan/Pengembangan Wilayah.
Undah : SKKNI 172-2020 SKKNI 38 -2019