Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan untuk melaksanakan siklus survei hidrografi sesuai dengan standar teknis nasional maupun internasional. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Survei Batimetri: Keahlian dalam mengoperasikan Singlebeam atau Multibeam Echosounder guna memperoleh data profil dasar laut yang rapat dan akurat.
- Pengamatan & Analisis Pasang Surut: Kemampuan memasang dan melakukan kalibrasi stasiun pasut guna menentukan datum vertikal (Chart Datum) yang menjadi acuan kedalaman peta navigasi.
- Penentuan Posisi Horisontal Maritim: Penguasaan teknologi GNSS/DGPS untuk memastikan koordinat wahana survei tetap presisi meskipun berada dalam kondisi perairan yang bergerak.
- Pengolahan Data & Pembuatan Peta Laut: Kapabilitas dalam melakukan koreksi data kedalaman (koreksi pasut dan sound velocity) serta menyajikannya dalam bentuk peta kontur bawah laut yang komunikatif.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut,:
- Pendidikan Profesi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika.
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan program studi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Hidrografi Pesisir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan atau atasan.
- Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
Unit Kompetensi
Terdapat 5 unit kompetensi yang menjadi acuan dalam pelaksanaan asesmen untuk jabatan Ahli Muda Hidrografi Pesisir:
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
- Mengawasi Pekerjaan Pemetaan Laut.
- Mengawasi Pekerjaan Manajemen Pelabuhan dan Rekayasa Pesisir.
- Mengawasi Pekerjaan Survei Hidrografi untuk Perairan Pedalaman (Inland Waters).
Unduh : SKKNI 172-2020