Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai

Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai

Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas manajerial dan teknis untuk menghasilkan model dasar laut yang akurat sesuai standar International Hydrographic Organization (IHO). Kompetensi utama meliputi:

  • Perencanaan Operasi Survei Hidrografi: Keahlian dalam mendesain garis survei (line planning) dan memilih teknologi Multibeam Echosounder (MBES) yang tepat sesuai dengan kedalaman dan target deteksi objek bawah laut.
  • Analisis Geodata Maritim: Kemampuan mengolah dan memvalidasi data batimetri, koreksi pasang surut, serta pembersihan data (point cloud) guna menghasilkan peta dasar laut yang bebas dari noise.
  • Manajemen Survei Geofisika Kelautan: Koordinasi dalam penggunaan alat Side Scan Sonar (SSS) dan Sub-Bottom Profiler (SBP) untuk mengidentifikasi bahaya bawah laut (geohazard) sebelum instalasi pipa atau kabel.
  • Sistem Penentuan Posisi Presisi: Penguasaan terhadap teknologi Differential Global Positioning System (DGPS) dan Acoustic Positioning untuk menjamin koordinat wahana survei maupun ROV tetap akurat di area lepas pantai.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di program studi Teknik Geodesi atau Teknik Geomatika dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • Lulusan S1 / D-IV Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Hidrografi Lepas Pantai.
  • Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang Hidrografi Lepas Pantai.
  • Lulusan S2 / Magister / Spesialis 1: Dapat mendaftar dengan ijazah yang relevan tanpa syarat minimal tahun tambahan yang disebutkan spesifik selain ijazah terkait.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai wajib menguasai 5 unit kompetensi utama yang mencakup perencanaan survei hingga penjaminan kualitas:

  1. Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial.
  2. Merencanakan Pekerjaan Pemetaan Laut.
  3. Merencanakan Survei Seismik Lepas Pantai.
  4. Merencanakan Survei Hidrografi untuk Pekerjaan Konstruksi Lepas Pantai.
  5. Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.

Unduh : SKKNI 172-2020