Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Tukang Pasang Ubin/Keramik

Tukang Pasang Ubin/Keramik

Standar kompetensi Tukang Pasang Ubin menjamin bahwa hasil akhir pengerjaan lantai dan dinding memiliki kualitas teknis yang tinggi dan tampilan yang elegan. Kompetensi utama meliputi:

  • Perencanaan Tata Letak (Setting Out): Kemampuan menentukan titik awal pemasangan guna mendapatkan hasil yang simetris dan meminimalkan potongan ubin yang tidak proporsional di area sudut.
  • Pengaturan Kerataan & Kemiringan: Kemahiran dalam menggunakan waterpas dan benang ukur untuk memastikan lantai benar-benar rata atau memiliki kemiringan yang tepat ke arah saluran pembuangan (khusus area basah).
  • Pemotongan & Pelubangan Presisi: Keterampilan dalam memotong ubin secara rapi menggunakan tile cutter atau gerinda, termasuk membuat lubang untuk instalasi pipa atau stop kontak tanpa merusak material.
  • Aplikasi Perekat & Pengisian Nat: Ketangkasan dalam menebarkan mortar perekat secara merata untuk menghindari rongga udara (popping) serta melakukan pengisian nat secara rapi dan kedap air.

Persyaratan Dasar Pemohon

Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan waktu pendaftaran:

  • Pendidikan Formal: Memiliki ijazah Pendidikan Dasar.
  • Masa Transisi (Hingga 31 Desember 2027): Pemohon yang tidak menempuh pendidikan formal (Non Pendidikan) dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menempuh Pendidikan Formal.
  • Ketentuan Mulai 1 Januari 2028: Persyaratan bagi non-pendidikan formal diwajibkan memiliki bukti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan surat dari perusahaan atau atasan.
  • Dokumen Administrasi: Fotokopi KTP, pas foto 3×4 (1 lembar), dan pengisian formulir APL-01 serta APL-02.

Unit Kompetensi

Seorang Tukang Pasang Ubin/Keramik wajib menguasai 5 unit kompetensi utama yang mencakup berbagai jenis material penutup lantai dan dinding:Unit Kompetensi

  • Menyiapkan Material, Peralatan, dan Perlengkapan Pasang Ubin.
  • Menyiapkan Lantai Kerja Pasang Ubin.
  • Melakukan Pemasangan Ubin.
  • Melaksanakan Aktifitas Pemasangan Mosaik.
  • Memasang Marmer dan Teraso.

Unduh : SKKNI 309-2016