Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Tukang Pasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Tukang Pasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Standar kompetensi pada jenjang ini menjamin bahwa setiap elemen perancah dan cetakan dipasang dengan kuat, stabil, dan presisi. Kompetensi utama meliputi:

  • Perakitan & Pemasangan Perancah: Kemahiran dalam merakit komponen scaffolding (pipa, frame, dan bracing) secara stabil serta memastikan tumpuan (base plate) terpasang dengan aman untuk akses pekerja dan beban material.
  • Fabrikasi & Instalasi Acian/Bekisting: Keterampilan dalam mengolah material kayu, plywood, atau besi menjadi cetakan beton yang kedap (tidak bocor) dan memiliki dimensi yang akurat sesuai gambar kerja.
  • Penyetelan Kelurusan & Ketegakan: Ketangkasan dalam menggunakan unting-unting dan waterpas untuk memastikan cetakan kolom dan balok benar-benar tegak lurus dan rata air (leveling).
  • Prosedur Bongkar Pasang yang Aman: Kemampuan melaksanakan pembongkaran perancah dan cetakan secara sistematis setelah beton mencapai kuat tekan yang cukup, tanpa merusak permukaan beton maupun membahayakan personil.

Persyaratan Dasar Pemohon

Pemohon sertifikasi harus memenuhi kriteria pendidikan dan dokumen administrasi sebagai berikut:

  • Pendidikan: Memiliki salinan Ijazah Pendidikan Dasar.
  • Masa Transisi: Bagi pemohon yang tidak menempuh pendidikan formal (Non Pendidikan), pendaftaran masih diperbolehkan hingga 31 Desember 2027 dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menempuh Pendidikan Formal.
  • Ketentuan Mulai 1 Januari 2028: Persyaratan bagi Non Pendidikan diwajibkan memiliki bukti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan pengalaman kerja minimal 2 tahun dari perusahaan atau atasannya.
  • Syarat Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar, dan dokumen pendukung lainnya.

Unit Kompetensi

Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi pada jabatan ini, peserta harus memenuhi 5 unit kompetensi utama:

  1. Menerapkan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja.
  2. Menerapkan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
  3. Melaksanakan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank.
  4. Melaksanakan Pemasangan Perancah dan Acuan/Cetakan Beton dari Bahan Kayu.
  5. Melaksanakan Pembongkaran Perancah dan Acuan/Cetakan Beton.

Unduh : SKKNI 54–2015