Standar kompetensi Tukang Kayu Konstruksi menjamin bahwa setiap hasil olahan kayu memiliki integritas struktural dan estetika yang sesuai dengan gambar kerja. Kompetensi utama meliputi:
- Interpretasi Gambar & Penentuan Material: Kemampuan membaca gambar detail dan memilih jenis kayu yang tepat berdasarkan fungsi (kayu struktural untuk rangka atau kayu dekoratif untuk finishing).
- Teknik Sambungan & Konstruksi Kayu: Kemahiran dalam membuat berbagai jenis sambungan kayu (seperti sambungan bibir miring, pen dan lubang) guna memastikan distribusi beban yang aman dan kuat.
- Fabrikasi Kusen, Pintu, dan Jendela: Keterampilan dalam merakit komponen bukaan gedung dengan presisi tinggi agar fungsi mekanis (seperti engsel dan pengunci) dapat beroperasi dengan lancar.
- Pemasangan Rangka Atap & Lantai Kayu: Ketangkasan dalam memasang gording, kasau, hingga parket lantai dengan memperhatikan tingkat kelurusan (leveling) dan kekakuan struktur.
Persyaratan Dasar Pemohon
Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi ini meliputi:
- Pendidikan: Memiliki ijazah Pendidikan Dasar.
- Masa Transisi: Pemohon yang tidak memiliki latar belakang pendidikan formal (Non Pendidikan) tetap dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menempuh Pendidikan Formal, namun ketentuan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2027.
- Ketentuan Setelah 2027: Mulai 1 Januari 2028, pemohon non-pendidikan wajib memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Administrasi: Melampirkan salinan KTP, pas foto 3×4 (1 lembar), dan bukti pendukung lainnya yang relevan.
Unit Kompetensi
Seorang Tukang Kayu Konstruksi wajib menguasai 13 unit kompetensi yang mencakup aspek keselamatan, penggunaan alat, hingga pemasangan komponen bangunan kayu secara mendetail:
- Melaksanakan Persyaratan K3L dan Peraturan Perundang-Undangan terkait.
- Melakukan Komunikasi Timbal Balik di Tempat Kerja.
- Menggunakan Peralatan Manual dan Peralatan Listrik.
- Menyiapkan Proses Konstruksi Kayu.
- Membuat Komponen Bangunan.
- Memasang Perancah dan Bekisting Kayu.
- Memasang Rangka Plafon dan Penutup Plafon.
- Merakit Kuda-Kuda dan Memasang Rangka Atap.
- Memasang dan Menyetel Kusen, Daun Pintu, dan Jendela.
- Merakit dan Memasang Tangga serta Railing dari Kayu.
- Merakit dan Memasang Konstruksi Lantai Kayu.
- Memasang Lantai Parket.
- Merakit dan Memasang Dinding Kayu.
Unduh : SKKNI 85–2015