Standar kompetensi Tukang Cat Bangunan menjamin bahwa proses pengecatan tidak hanya sekadar mengubah warna, tetapi memberikan proteksi fungsional pada struktur bangunan. Kompetensi utama meliputi:
- Persiapan Permukaan (Surface Preparation): Kemahiran dalam melakukan pembersihan, pengamplasan, dan aplikasi plamir (filler) guna memastikan permukaan benar-benar rata, kering, dan siap menerima lapisan cat.
- Aplikasi Cat Dasar & Lapis Akhir: Keterampilan dalam mengaplikasikan cat dasar (primer) dan cat akhir (top coat) menggunakan kuas, rol, maupun alat semprot (spray) dengan ketebalan yang konsisten dan tanpa noda.
- Pemilihan & Pencampuran Material: Pemahaman teknis mengenai karakteristik cat interior, eksterior, serta zat pengencer (thinner/water) guna mencapai viskositas dan kualitas warna yang diinginkan.
- Penyelesaian Detail & Kerapihan: Ketangkasan dalam pengecatan area detail seperti sudut ruangan, bingkai jendela, dan dekorasi profil tanpa mengenai bagian bangunan lainnya (clean lines).
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman sebagai berikut:
- Pendidikan Dasar (SD/SMP atau sederajat).
- Masa Transisi (Hingga 31 Desember 2027): Pemohon yang tidak menempuh pendidikan formal tetap dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Menempuh Pendidikan Formal.
- Ketentuan Mulai 1 Januari 2028: Persyaratan bagi non-pendidikan formal akan diwajibkan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 (1 lembar), serta ijazah atau surat keterangan pengalaman kerja yang relevan.
Unit Kompetensi
Berdasarkan paket kompetensi dalam sumber, terdapat 8 unit kompetensi yang menjadi acuan asesmen:
- Mengatur Kegiatan Pengecatan.
- Melakukan Penanganan Material Cat.
- Persiapan Lapangan Untuk Pengecatan.
- Melakukan Persiapan Untuk Pekerjaan Baru.
- Melakukan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Pengecatan.
- Melakukan Persiapan Bidang Permukaan Untuk Pengecatan Ulang dan Melakukan Pekerjaan Pengecatan.
- Membersihkan Lapangan Pengecatan.
Unduh : SKKNI 310–2016