Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Kepala Tukang Pasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Kepala Tukang Pasang Perancah Dan Acuan/Cetakan Beton

Standar kompetensi pada Jenjang 3 menjamin bahwa pekerjaan struktur pendukung dilakukan dengan metode yang benar guna mencegah kegagalan konstruksi seperti bekisting jebol atau perancah runtuh. Kompetensi utama meliputi:

  • Kepemimpinan & Pembagian Kerja Regu: Keahlian dalam mengoordinasikan anggota tukang untuk bekerja secara sinkron dalam perakitan, pemasangan, hingga pembongkaran acuan dan perancah secara efisien.
  • Verifikasi Kekuatan & Kestabilan Struktur: Kapabilitas dalam memastikan sistem perancah (scaffolding) terpasang pada landasan yang kuat, memiliki pengaku (bracing) yang cukup, dan mampu menahan beban beton basah serta pekerja.
  • Kendali Mutu Acuan (Formwork): Ketelitian dalam memeriksa kerapian sambungan bekisting agar tidak terjadi kebocoran air semen (pasta beton) dan memastikan dimensi cetakan sesuai dengan gambar rencana.
  • Manajemen Keselamatan Kerja di Ketinggian: Kedisiplinan dalam mengawasi penggunaan alat pelindung diri (seperti full body harness) bagi timnya serta memastikan akses kerja yang aman di atas struktur perancah.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan SMK dalam bidang Pemasangan Perancah dan Acuan/Cetakan Beton.
  • Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang tersebut.
  • Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang tersebut.
  • Syarat Administrasi: Fotokopi KTP, pas foto 3×4 (1 lembar), dan bukti ijazah/pengalaman kerja yang sesuai.

Unit Kompetensi

Berdasarkan rincian dalam sumber, terdapat 7 unit kompetensi yang wajib dikuasai untuk jabatan ini:

  1. Menerapkan Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) di Tempat Kerja.
  2. Melaksanakan Komunikasi dan Kerjasama di Tempat Kerja.
  3. Melaksanakan Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank.
  4. Melaksanakan Pemasangan Perancah dan Acuan/Cetakan Beton dari Bahan Kayu.
  5. Melaksanakan Pemasangan Perancah dan Acuan/Cetakan Beton dari Bahan Logam.
  6. Melaksanakan Pembongkaran Perancah dan Acuan/Cetakan Beton.
  7. Melakukan Pemeliharaan Komponen Perancah dan Acuan/Cetakan Beton.

Unduh : SKKNI 54–2015