Standar kompetensi pada jenjang Kepala Tukang menjamin bahwa pimpinan regu memiliki kapabilitas untuk mengawal pekerjaan konstruksi secara mandiri dan disiplin. Kompetensi utama meliputi:
- Interpretasi Gambar Detail: Kemampuan membaca dan memahami gambar kerja (shop drawings) untuk diaplikasikan ke dalam bentuk fisik tanpa kesalahan dimensi yang fatal.
- Manajemen Regu & Distribusi Kerja: Keahlian dalam mengatur beban kerja antar anggota tim, memastikan ketersediaan material di area kerja, serta memantau progres harian sesuai target.
- Pengawasan Mutu Operasional: Melakukan pengecekan mandiri terhadap hasil kerja regunya (seperti kelurusan dinding, kerataan lantai, atau kerapihan penulangan) untuk memastikan standar kualitas perusahaan terpenuhi.
- Manajemen Alat & Keselamatan Regu: Bertanggung jawab atas kelaikan alat kerja yang digunakan timnya serta memastikan seluruh anggota regu bekerja dengan mengikuti prosedur keselamatan (K3) yang berlaku.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan SMK di bidang terkait.
- Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang pembangunan gedung.
- Lulusan Pendidikan Dasar dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pembangunan gedung.
- Dokumen Administrasi: Fotokopi ijazah, KTP/Kartu Keluarga (KK), dan pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Berdasarkan dokumen skema, terdapat 13 unit kompetensi yang wajib dikuasai oleh seorang Kepala Tukang Bangunan Gedung:
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3-L).
- Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Lokasi Kerja.
- Melaksanakan Pekerjaan Pondasi Dangkal.
- Melaksanakan Pekerjaan Beton.
- Melaksanakan Pemasangan Bata dan Kusen.
- Melaksanakan Pekerjaan Kuda-kuda.
- Melaksanakan Pemasangan Rangka dan Penutup Atap.
- Melaksanakan Pekerjaan Plester dan Acian.
- Melaksanakan Pekerjaan Plambing.
- Melaksanakan Pemasangan Plafon.
- Melaksanakan Pemasangan Daun Pintu dan Daun Jendela.
- Pengecatan.
- Melaksanakan Pemasangan Penutup Lantai dan Dinding.
Unduh : SKKNI 31-2014