Standar kompetensi pada Level 6 menjamin bahwa praktisi memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi teknis dan melakukan supervisi ketat terhadap kinerja pelaksana. Kompetensi utama meliputi:
- Audit Spesifikasi Material: Keahlian dalam memverifikasi kualitas material yang tiba di lokasi (seperti besi beton, semen, dan komponen MEP) agar sesuai dengan standar SNI dan kontrak.
- Supervisi Metode Pelaksanaan: Kemampuan mengawasi tahapan krusial konstruksi—seperti pembesian, pengecoran, hingga curing beton—guna memastikan integritas struktur gedung tidak berkurang.
- Verifikasi Gambar & Administrasi Teknik: Otoritas dalam memeriksa akurasi As-Built Drawings (gambar terlaksana) serta memvalidasi laporan progres fisik yang diajukan oleh kontraktor pelaksana.
- Pengawasan K3L & Lingkungan: Memastikan area proyek mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (K3L) demi keamanan pekerja dan masyarakat di sekitar area gedung.
Persyaratan Dasar Pemohon
Pemohon sertifikasi harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Pekerjaan Bangunan Gedung sebagai berikut:
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan pada program studi Teknik Sipil, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan, atau Pendidikan Arsitektur.
- Lulusan D3 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
- Lulusan D2 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
- Lulusan D1 pada program studi tersebut dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Peserta sertifikasi harus menguasai 9 unit kompetensi yang mencakup aspek regulasi, teknis pengawasan struktur, hingga pelaporan:
- Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM), dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L).
- Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Melakukan Pekerjaan Persiapan Pengawasan Lapangan.
- Mengawasi Pekerjaan Bouwplank pada Struktur Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pekerjaan Struktur Atas Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pekerjaan Struktur Rangka Atap Bangunan Gedung.
- Melaksanakan Pekerjaan Akhir Pengawasan.
- Membuat Laporan Hasil Pengawasan.
Unduh : SKKNI 340–2013