Jenjang Ahli Muda bagi lulusan baru menjamin bahwa individu tersebut telah memenuhi standar minimum yang dipersyaratkan oleh industri untuk mulai berkarir secara profesional. Kompetensi utama meliputi:
- Kemahiran Analisis Dasar & Pemodelan: Keahlian dalam mengoperasikan perangkat lunak desain (CAD) dan pemodelan struktur dasar, serta kemampuan membaca gambar teknis dengan akurat.
- Pemahaman Standar Mutu & SNI: Pengetahuan mendalam mengenai standar material bangunan dan prosedur pengujian dasar di lapangan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Dukungan Administrasi Teknik: Ketangkasan dalam melakukan perhitungan volume pekerjaan (quantity take-off) sederhana dan penyusunan laporan harian untuk mendukung manajemen proyek.
- Kesadaran K3 & Lingkungan Kerja: Pemahaman fundamental mengenai prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kedisiplinan dalam menerapkan prosedur kerja aman di lokasi proyek.
Persyaratan Dasar Pemohon
Pemohon harus memenuhi kriteria spesifik sebagai berikut:
- Calon lulusan dan/atau lulusan paling lama 2 tahun dari jenjang S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil atau Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan.
- Telah mengikuti kegiatan pemberian kompetensi tambahan sebanyak 32 jam pelajaran.
- Dapat melampirkan bukti pelatihan jarak jauh sistem informasi belajar intensif mandiri (SIBIMA) bidang konstruksi (bersifat opsional).
- Melampirkan dokumen administrasi seperti KTP, pas foto, dan surat keterangan lulus sementara atau ijazah.
Unit Kompetensi
Berbeda dengan skema Ahli Muda reguler, skema untuk lulusan baru ini mencakup 10 unit kompetensi inti yang meliputi aspek keselamatan, perancangan, dan pengawasan:
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
- Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah.
- Membuat Perancangan Pondasi Dangkal.
- Membuat Perancangan Gambar Struktur.
- Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung.
- Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung.
Unduh : SKKNI 192-2016 SKKNI 255-2019