WEBMAIL
KODE : SI011025 Skema GKK :111/KEP/SKEMA/2023
JABATAN KERJA :
Ahli Madya Penilai Bangunan Hijau
Seorang profesional yang memiliki keahlian khusus dalam mengevaluasi apakah sebuah bangunan memenuhi standar bangunan hijau. Mereka berperan penting dalam memastikan bahwa sebuah bangunan tidak hanya memenuhi aspek estetika dan fungsional, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.
KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Sipil Gedung Ahli 8 SKKNI 2015 - 203
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
  • Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi(*)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • Magister/ Magiser Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;

  • Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;

  • S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.

  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 8

SKEMA KOMPETENSI :
  1. Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait

  2. Melaksanakan Persiapan Kerja Penilaian Bangunan Hijau

  3. Memeriksa Kesesuaian Dokumen Proyek Sesuai Dengan Tata Cara Penilaian Bangunan Hijau Yang Telah Ditetapkan (Dari Awal Hingga Akhir)

  4. Melakukan Kegiatan Peninjauan Lapangan

  5. Melakukan Perhitungan Tepat Guna Tapak dan Lingkungan (Apropriate Site Development)

  6. Melakukan Perhitungan Efisiensi Energi (Energi Efficiency Measure)

  7. Melakukan Perhitungan Konservasi Air (Water Conservation)

  8. Melakukan Perhitungan Material Ramah Lingkungan (Material Resources and Cycle)

  9. Melakukan Perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan(Indoor Health Comfort)

  10. Melakukan Perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management)

  11. Menyusun Laporan dan Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan

Jabatan Kerja
Subklasifikasi gedung