Standar kompetensi pada jenjang Ahli Muda menjamin bahwa pemegang sertifikat memiliki kapabilitas untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aspek fisik dan administratif gedung rumah susun. Kompetensi utama meliputi:
- Manajemen Pemeliharaan Bangunan & Fasilitas: Keahlian dalam menyusun jadwal dan mengawasi pekerjaan perawatan rutin struktur gedung, area selasar, serta fasilitas umum guna mencegah kerusakan dini.
- Pengawasan Sistem Utilitas & MEP: Kemampuan memastikan sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)—termasuk ketersediaan air bersih, penanganan limbah, dan proteksi kebakaran—beroperasi tanpa gangguan.
- Administrasi Penghunian & Keuangan: Kapabilitas dalam mengelola basis data penghuni, administrasi biaya iuran pengelolaan (IPL), serta penyusunan laporan pertanggungjawaban operasional secara berkala.
- Implementasi Tata Tertib & K3: Ketangkasan dalam mensosialisasikan aturan hunian serta memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditaati oleh seluruh staf lapangan dan penghuni.
Persyaratan Dasar Pemohon
Untuk dapat mengikuti sertifikasi ini, pemohon harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:
- Lulusan Pendidikan Profesi dari seluruh program studi,.
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan dari seluruh program studi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengelola rumah susun,.
- Wajib menjadi anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK),.
- Melampirkan bukti dokumen Aparatur Sipil Negara (ASN) jika relevan.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Peserta sertifikasi ini harus memenuhi 14 unit kompetensi yang mencakup kemampuan manajerial, teknis perawatan, dan operasional:
- Komunikasi & Diagnosis: Menerapkan komunikasi di tempat kerja dan mengkoordinir diagnosa permasalahan.
- Manajemen Biaya & Penjadwalan: Memeriksa perhitungan perkiraan biaya pekerjaan dan memeriksa jadwal kerja.
- Pemeliharaan Fisik: Mengelola pekerjaan perawatan komponen bangunan gedung.
- Manajemen Operasional: Melaksanakan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), urusan umum, keuangan, pemasaran, keamanan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan.
- Pelaporan: Membuat laporan pengelolaan bangunan gedung.