Standar kompetensi pada subklasifikasi Bangunan Persampahan menjamin bahwa setiap praktisi memiliki kapabilitas untuk membangun dan mengawasi fasilitas pengolahan limbah sesuai regulasi lingkungan. Kompetensi utama dalam bidang ini meliputi:
- Konstruksi Sanitary Landfill: Kemampuan membangun sel landas sani (TPA) dengan sistem pelapisan dasar (liner) yang kedap air untuk mencegah pencemaran air tanah oleh lindi (leachate).
- Sistem Drainase & Pengolahan Lindi: Penguasaan teknik pengaliran dan pengolahan cairan sampah melalui sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) khusus lindi.
- Fasilitas Pemilahan & Komposting: Rekayasa bangunan untuk pemilahan sampah mekanis (materi daur ulang) dan fasilitas pengomposan skala besar yang higienis.
- Manajemen Gas Metana: Instalasi sistem penangkapan gas dari timbunan sampah untuk mencegah ledakan dan potensi pemanfaatan sebagai sumber energi terbarukan.
Berikut daftar skema kompetensi Bangunan Persampahan :
| JABATAN KERJA/SKEMA | KUALIFIKASI | JENJANG | JENIS SKEMA |
|---|---|---|---|
| Ahli Madya Teknik Bangunan Persampahan (TPA) | Ahli | 8 | UMUM |
| Ahli Muda Teknik Bangunan Persampahan (TPA) | Teknik Analis | 7 | UMUM |
| Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah Dan Limbah (Level 5) | Teknik Analis | 5 | UMUM |
| Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah Dan Limbah (Level 4) | Teknik Analis | 4 | UMUM |