WEBMAIL
KODE : SKEMA - 010/LSPLPK- GTK/2023
JABATAN KERJA :
Petugas Keselamatan Konstruksi

Seorang tenaga kerja yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan keselamatan konstruksi secara langsung di lapangan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerusakan properti dalam kegiatan pembangunan.

KLASIFIKASI SUBKLASIFIKASI KUALIFIKASI JENJANG SKKNI
Manajemen Pelaksana Keselamatan Konstruksi Operator 3 SKKNI 60-2022
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN :
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
  • D1/SMK PLUS dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;

  • SMK dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 3 Thn;

  • SMA dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 4 Thn;

  • PENDIDIKAN DASAR dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 5 Thn;

  • Sertifikat Pelatihan LPK Gataksindo

  • Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 3

SKEMA KOMPETENSI :
  1. Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja

  2. Merancang Sistem Tanggap Darurat

  3. Melakukan Komunikasi K3

  4. Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja

  5. Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja

  6. Mengelola Pertolongan Pertama Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja

  7. Mengelola Tindakan Tanggap Darurat

  8. Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja

  9. Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja

  10. Mengelola Sistem Dokumentasi K3

  11. Menerapkan Manajemen Risiko K3

  12. Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3

  13. Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

Jabatan Kerja
Subklasifikasi Keselamatan Konstruksi

*) Seluruh Jurusan/Pragram Studi Bidang Konstruksi meliputi: a. Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana Teknik (Teknik Sipil, Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Pengairan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Desain Interior, Desain Praduk, Arsitek Lanskap, Perencanaan Wilayah dan Kota, Planologi, Teknik Mesin, Teknik Elektra, Teknik Fisika, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Metalurgi, Teknik Metalurgi Dan Material}, Komputasi Konstruksi; Manajemen Konstruksi. b. Sarjana Pendidikan Teknik (Teknik Sipil/Bangunan, Teknik Mesin, Pendidikan Arsitektur /Teknik Arsitektur & Teknik Elektra) untuk Jenjang 6 (enam) dan jenjang 7 (tujuh).