Seorang profesional dengan jenjang awal dalam karier keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di bidang konstruksi, yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan, memantau, dan melaporkan penerapan keselamatan kerja di proyek konstruksi skala kecil hingga menengah, di bawah bimbingan atau supervisi dari Ahli Madya atau Ahli Utama.
Seluruh Jurusan/ Program Studi Bidang Konstruksi (*)
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI :
Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan (Dengan Pemberian Kompetensi Tambahan untuk Fresh Graduate, masa berlaku SKK =1 Th) dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 2 Thn;
Sertifikat Pelatihan LPK Gataksindo
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7
SKEMA KOMPETENSI :
Mengelola Penerapan Peraturan Perundang Undangan, Persyaratan, dan Standar terkait Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Undangan, Persyaratan, dan Standar terkait Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Mengelola Kegiatan Komunikasi, Konsultasi dan Koordinasi Dalam Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan Budaya
Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Pengkajian/Perencanaan Konstruksi
Menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Perancangan Konstruksi
Mengelola Rencana Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
*) Seluruh Jurusan/Pragram Studi Bidang Konstruksi meliputi: a. Diploma III, Diploma IV, dan Sarjana Teknik (Teknik Sipil, Teknik Geologi, Teknik Pertambangan, Teknik Kelautan, Teknik Pengairan, Arsitektur/Teknik Arsitektur, Desain Interior, Desain Praduk, Arsitek Lanskap, Perencanaan Wilayah dan Kota, Planologi, Teknik Mesin, Teknik Elektra, Teknik Fisika, Teknik Lingkungan, Teknik Penyehatan, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Geodesi, Teknik Geomatika, Teknik Metalurgi, Teknik Metalurgi Dan Material}, Komputasi Konstruksi; Manajemen Konstruksi. b. Sarjana Pendidikan Teknik (Teknik Sipil/Bangunan, Teknik Mesin, Pendidikan Arsitektur /Teknik Arsitektur & Teknik Elektra) untuk Jenjang 6 (enam) dan jenjang 7 (tujuh).