KODE : SI091004 |
Skema GKK :90/KEP/SKEMA/2023 |
JABATAN KERJA : |
Ahli Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai Serta Pemeliharaan Sungai |
Seorang profesional yang memiliki keahlian khusus dalam merencanakan, mengelola, dan memelihara berbagai infrastruktur sungai seperti bendungan, tanggul, saluran, dan berbagai bangunan air lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sungai tetap berfungsi dengan baik, terjaga kualitas airnya, dan mampu mendukung kehidupan di sekitarnya. |
KLASIFIKASI |
SUBKLASIFIKASI |
KUALIFIKASI |
JENJANG |
SKKNI |
Sipil |
Sungai dan Pantai |
Ahli |
9 |
SKKNI 2015 - 050 |
PERSYARATAN DASAR KEJURUAN PENDIDIKAN : |
- Teknik Sipil;
- Teknik Pengairan
|
PERSYARATAN UJI KOMPETENSI : |
-
Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 0 Thn;
-
S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesial_1 dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 8 Thn;
-
Pendidikan Profesi dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 10 Thn;
-
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dengan pengalaman jabatan kerja yang sama MIN. 12 Thn.
-
Serta Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9
|
SKEMA KOMPETENSI : |
-
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
-
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
-
Melakukan Persiapan Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Prasarana Sungai serta Pemeliharaan Sungai
-
Membuat Perencanaan Operasi Prasarana Sungai
-
Membuat Perencanaan Pemeliharaan Untuk Pencegahan Kerusakan dan/atau Penurunan Fungsi Prasarana Sungai Serta Penurunan Fungsi Sungai
-
Membuat Perencanaan Perbaikan Terhadap Kerusakan Prasarana Sungai serta Kerusakan Sungai
-
Membuat Perencanaan Konservasi Sungai
-
Membuat Perencanaan Pemantauan dan Evaluasi Operasi dan Pemeliharaan
-
Membuat Laporan Perencanaan Operasi Prasarana Sungai dan Pemeliharaan Prasarana Sungai serta Pemeliharaan Sungai
|
|