Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai (Level 5)

Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai (Level 5)

Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa pembangunan pengaman pantai dilakukan dengan metode yang benar untuk menghadapi kondisi lingkungan laut yang ekstrem. Kompetensi utama meliputi:

  • Pemasangan Lapis Pelindung (Armor Layer): Keahlian dalam mengarahkan operator alat berat untuk menyusun unit pelindung (seperti tetrapod, kubus beton, atau batu pecah) sesuai dengan kemiringan lereng dan densitas yang disyaratkan.
  • Pemasangan Lapisan Filter & Geotekstil: Keterampilan dalam memastikan hamparan filter (batu kecil) atau material geosintetik terpasang dengan benar di bawah struktur utama guna mencegah erosi tanah dasar (piping).
  • Manajemen Logistik di Area Pesisir: Kapabilitas dalam mengelola pengiriman dan penyimpanan material di lokasi proyek yang dipengaruhi oleh siklus pasang surut air laut.
  • Pengawasan Pekerjaan Kaki Bangunan (Toe Protection): Ketelitian dalam memastikan bagian kaki bangunan tertanam pada kedalaman yang cukup untuk mencegah gerusan (scouring) akibat arus laut.

Persyaratan Dasar Pemohon

Persyaratan untuk skema ini mencakup berbagai jenjang pendidikan dengan batasan pengalaman kerja yang berbeda:

  • Lulusan D3 program studi Teknik Sipil, Teknik Pengairan, atau Teknik Kelautan.
  • Lulusan D2 (studi relevan) dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Lulusan D1/SMK Plus (studi relevan) dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun.
  • Lulusan SMK dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang bangunan pengaman pantai.
  • Lulusan SMA dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang terkait.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Lapangan Level 5 harus menguasai paket kompetensi yang berfokus pada pelaksanaan fisik dan manajerial di lapangan, yaitu:

  1. Menerapkan ketentuan UUJK, K3, lingkungan, dan mutu dalam setiap tahapan pekerjaan.
  2. Melakukan identifikasi dan interpretasi dokumen kontrak serta rencana mutu kontrak (RMK).
  3. Membuat program kerja mingguan dan menyusun metode pelaksanaan secara detail.
  4. Melaksanakan pekerjaan persiapan lapangan untuk memastikan kesiapan lokasi proyek.
  5. Melaksanakan pekerjaan fisik bangunan pengaman pantai, yang merupakan inti dari jabatan kerja ini.
  6. Membuat laporan kemajuan dan evaluasi hasil pekerjaan untuk memantau progres proyek.

Unduh : SKKNI 069-2009