Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki fondasi teknis yang kuat untuk mendukung efektivitas operasional sistem sungai. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Inspeksi & Penilaian Kondisi (Penelusuran): Keahlian dalam melakukan pemeriksaan rutin dan berkala (walkthrough) untuk menilai tingkat kerusakan komponen bangunan sungai secara objektif.
- Analisis Data Hidrometri & Sedimen: Kapabilitas dalam mengolah data debit sungai dan laju sedimentasi sebagai dasar penentuan jadwal pengerukan (dredging) dan pembersihan alur.
- Supervisi Pekerjaan Pemeliharaan Rutin: Ketelitian dalam mengawasi kru lapangan pada pekerjaan pembersihan tanggul, perbaikan minor pasangan batu, serta pelumasan komponen mekanikal pintu air.
- Penyusunan Pelaporan Teknis O&P: Kemampuan dalam menyusun laporan realisasi operasional dan pemeliharaan secara digital maupun manual untuk mendukung sistem inventarisasi aset nasional.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut di bidang Teknik Sipil atau Teknik Pengairan:
- Pendidikan Profesi: Lulusan program studi terkait.
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang perencanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai.
- Keanggotaan: Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK.
Unit Kompetensi
Untuk mencapai jenjang Ahli Muda, asesi harus menguasai 7 unit kompetensi inti, yaitu:
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Melakukan Komunikasi di tempat kerja.
- Melakukan Persiapan Pekerjaan operasi dan pemeliharaan prasarana sungai serta pemeliharaan sungai.
- Membuat Perencanaan Operasi prasarana sungai.
- Membuat Perencanaan Pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana sungai serta penurunan fungsi sungai.
- Membuat Perencanaan Perbaikan terhadap kerusakan prasarana sungai serta kerusakan sungai.
- Membuat Perencanaan Konservasi sungai.