Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas untuk mengelola siklus hidup prasarana sungai secara profesional. Kompetensi utama meliputi:
- Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran (RKA) O&P: Keahlian dalam memprioritaskan jenis pekerjaan pemeliharaan (rutin, berkala, atau darurat) berdasarkan hasil penilaian indeks kondisi prasarana.
- Manajemen Operasional Prasarana Pengendali Banjir: Kapabilitas dalam memvalidasi SOP operasional pintu air, bendung tetap, dan sistem pompa guna memastikan respons cepat terhadap peringatan dini banjir.
- Supervisi Pemeliharaan Alur & Sempadan: Ketelitian dalam merencanakan dan mengawasi pekerjaan pengerukan lumpur (dredging) serta pembersihan tanaman pengganggu yang dapat menghambat aliran atau merusak tanggul.
- Evaluasi Kinerja & Inventarisasi Aset: Keterampilan dalam melakukan audit berkala terhadap fungsi teknis bangunan sungai dan menyusun database aset sungai yang akurat untuk mendukung sistem informasi SDA.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil atau Teknik Pengairan dengan kriteria sebagai berikut:
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D-IV Terapan: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 tahun.
- Lulusan Pendidikan Profesi: Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun.
- Lulusan Magister (S2) / S2 Terapan / Spesialis 1.
- Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Madya dalam bidang ini wajib menguasai 8 unit kompetensi inti yang mencakup aspek keselamatan, komunikasi, hingga perencanaan teknis:
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Melakukan komunikasi di tempat kerja.
- Melakukan persiapan pekerjaan operasi dan pemeliharaan prasarana serta sungai.
- Membuat perencanaan operasi prasarana sungai.
- Membuat perencanaan pemeliharaan untuk pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi.
- Membuat perencanaan perbaikan terhadap kerusakan prasarana dan sungai.
- Membuat perencanaan konservasi sungai.
- Membuat perencanaan pemantauan dan evaluasi operasi serta pemeliharaan.
Unduh : SKKNI 50-2015