Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan

Ahli Muda Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa setiap personel memiliki ketajaman teknis untuk mengawasi proses peruntuhan bangunan dengan standar keamanan yang ketat. Kompetensi utama meliputi:

  • Supervisi Urutan Pembongkaran: Keahlian dalam mengarahkan pembongkaran elemen non-struktural dan struktural sesuai dengan urutan yang ditetapkan guna mencegah keruntuhan mendadak.
  • Pengawasan Alat & Perlengkapan Khusus: Keterampilan dalam mengawasi penggunaan alat potong baja, alat penghancur beton (jack hammer), hingga memastikan kesiapan jaring pengaman (safety net) dan perancah.
  • Identifikasi & Pemilahan Material: Ketelitian dalam memantau pemisahan material hasil bongkaran antara yang dapat didaur ulang (logam, beton, kayu) dengan material yang memerlukan penanganan khusus (limbah B3 sederhana).
  • Mitigasi Dampak Lapangan: Kemampuan dalam mengawasi prosedur penyiraman air untuk menekan debu, pemasangan barikade suara, dan pengaturan lalu lintas di sekitar area proyek pembongkaran.

Persyaratan Dasar Pemohon

kriteria pendidikan dan pengalaman kerja di bawah ini:

  • Memiliki latar belakang Pendidikan Profesi di bidang Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Pertambangan.
  • Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan program studi Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Pertambangan dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang pelaksanaan pembongkaran bangunan.
  • Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang telah terdaftar resmi di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, seorang asesi harus dinyatakan kompeten dalam empat unit kompetensi berikut:

  1. Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan pelaksanaan pembongkaran.
  2. Melakukan komunikasi yang efektif di lingkungan tempat kerja.
  3. Melakukan persiapan pelaksanaan pembongkaran untuk bangunan gedung dan/atau struktur lainnya.
  4. Melakukan pembongkaran bangunan gedung dan/atau bangunan dengan menggunakan metode peledakan.

Unduh : SKKNI 2015-096