Standar kompetensi pada Jenjang 8 menjamin bahwa praktisi memiliki kapabilitas teknis untuk mengelola kompleksitas pembongkaran dengan standar keselamatan kerja yang tinggi. Kompetensi utama meliputi:
- Penyusunan Prosedur Pelaksanaan (MSMS): Keahlian dalam menyusun Method Statement dan analisis keselamatan kerja khusus untuk pembongkaran bertahap, baik secara manual maupun mekanis.
- Pengelolaan Alat Berat Spesialis: Kapabilitas dalam mengoordinasikan penggunaan alat berat seperti high-reach excavator, wrecking ball, hingga concrete crusher untuk efisiensi pembongkaran struktur beton dan baja.
- Pengawasan Stabilitas Struktur Sementara: Ketelitian dalam memantau perilaku struktur selama proses pembongkaran guna mencegah terjadinya keruntuhan dini atau pergeseran struktur yang tidak diinginkan.
- Sistem Pengelolaan Limbah & Daur Ulang: Keterampilan dalam mengorganisir pemilahan material hasil bongkaran (besi tua, puing beton, kayu) untuk memaksimalkan nilai daur ulang dan meminimalkan pembuangan ke TPA.
Persyaratan Dasar Pemohon
Untuk mengajukan sertifikasi ini, pemohon harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Teknik Sipil, Teknik Mesin, atau Teknik Pertambangan dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun di bidang pembongkaran bangunan.
- Lulusan Pendidikan Profesi di bidang teknik yang sama dengan pengalaman minimal 5 tahun.
- Lulusan S2/S2 Terapan/Spesialis 1 di bidang teknik yang relevan.
- Wajib menjadi anggota asosiasi profesi yang terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang Ahli Madya Pelaksanaan Pembongkaran Bangunan harus menguasai lima unit kompetensi inti, yaitu:
- Menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berkaitan dengan pelaksanaan pembongkaran.
- Melakukan komunikasi yang efektif di tempat kerja.
- Melakukan persiapan pelaksanaan pembongkaran untuk bangunan gedung atau struktur lainnya.
- Melakukan pembongkaran dengan metode peledakan.
- Melakukan pembongkaran dengan alat berat.
Unduh : SKKNI 2015-096