Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pelaksana Produksi Campuran Aspal Panas (Level 4)

Pelaksana Produksi Campuran Aspal Panas (Level 4)

Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa setiap personel memiliki kemampuan manual dan teknis untuk menjaga performa mesin produksi aspal tetap prima. Kompetensi utama meliputi:

  • Manajemen Pengisian Cold Bin: Keahlian dalam memastikan ketersediaan dan kebersihan agregat pada tiap bin sesuai dengan ukuran yang ditentukan guna menjaga konsistensi gradasi campuran.
  • Pemeliharaan Dasar Unit AMP: Keterampilan dalam melakukan pembersihan sisa-sisa aspal dan debu pada unit dryer, elevator, hingga mixer guna mencegah penyumbatan dan kerusakan mekanis.
  • Dukungan Pengaturan Suhu & Pembakaran: Kapabilitas dalam memantau operasional burner dan memastikan suplai bahan bakar stabil agar pemanasan agregat mencapai temperatur yang disyaratkan.
  • Penerapan K3 di Lingkungan AMP: Kedisiplinan dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja di area produksi yang bersuhu tinggi, serta memastikan penggunaan APD yang tepat selama proses produksi berlangsung.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta sertifikasi harus memenuhi salah satu kriteria latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja berikut:

  • Lulusan D2.
  • Lulusan D1 atau SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Produksi Campuran Aspal Panas.
  • Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang terkait.
  • Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang terkait.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Seorang Pelaksana Produksi Campuran Aspal Panas Level 4 wajib menguasai 6 unit kompetensi inti berikut:

  1. Komunikasi dan Kerja Sama: Melakukan komunikasi dan kerja sama yang efektif di tempat kerja.
  2. Penerapan K3-L: Menerapkan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan di tempat kerja.
  3. Persiapan Produksi: Menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk produksi campuran aspal panas.
  4. Pengaturan Pelaksanaan: Mengatur jalannya proses produksi campuran aspal panas secara teknis.
  5. Kegiatan Akhir Produksi: Melakukan rangkaian kegiatan penutupan setelah produksi harian selesai.
  6. Pembinaan Kelompok Kerja: Melakukan pembinaan kompetensi terhadap kelompok kerja produksi campuran aspal panas.

Unduh : SKKNI 384-2013