Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Teknisi Laboratorium Tanah (Level 4)

Teknisi Laboratorium Tanah (Level 4)

Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa setiap prosedur awal pengujian laboratorium dilakukan dengan kepatuhan terhadap instruksi kerja guna menghindari bias hasil uji. Kompetensi utama meliputi:

  • Penyiapan & Preparasi Sampel Tanah: Keahlian dalam melakukan pengeringan sampel, penghancuran gumpalan tanah tanpa merusak butiran asli, serta melakukan pembagian sampel (quartering) untuk mendapatkan porsi yang homogen.
  • Pelaksanaan Uji Kadar Air & Berat Isi: Keterampilan dalam melakukan prosedur penimbangan dan pengeringan dalam oven secara akurat guna menentukan parameter dasar fisik tanah.
  • Asistensi Analisis Saringan (Sieve Analysis): Ketangkasan dalam mengoperasikan alat getar penyaring dan melakukan penimbangan fraksi agregat untuk menentukan distribusi ukuran butiran tanah.
  • Perawatan & Kesiapan Peralatan: Kedisiplinan dalam membersihkan alat uji (seperti cawan, cetakan proctor, dan saringan) serta memastikan area laboratorium tetap higienis untuk mencegah kontaminasi antar-sampel.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut agar dapat dinyatakan sebagai peserta sertifikasi:

  • Lulusan D2 (tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik).
  • Lulusan D1 atau SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengujian Tanah.
  • Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pengujian Tanah.
  • Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Pengujian Tanah.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Peserta sertifikasi pada jenjang ini wajib menguasai 8 unit kompetensi inti berikut:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Melaksanakan Komunikasi dengan pihak terkait.
  3. Melakukan Pengelolaan Peralatan Laboratorium.
  4. Melakukan Persiapan Pengujian Tanah.
  5. Melakukan Uji Laboratorium Material Tanah.
  6. Mengolah Data Hasil Pengujian Tanah.
  7. Menerapkan Sistem Mutu Pengujian Laboratorium.
  8. Membuat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium.

Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17–2023