Standar kompetensi pada Jenjang 4 menjamin bahwa setiap prosedur awal pengujian laboratorium dilakukan dengan kepatuhan terhadap instruksi kerja guna menghindari bias hasil uji. Kompetensi utama meliputi:
- Penyiapan & Preparasi Sampel Tanah: Keahlian dalam melakukan pengeringan sampel, penghancuran gumpalan tanah tanpa merusak butiran asli, serta melakukan pembagian sampel (quartering) untuk mendapatkan porsi yang homogen.
- Pelaksanaan Uji Kadar Air & Berat Isi: Keterampilan dalam melakukan prosedur penimbangan dan pengeringan dalam oven secara akurat guna menentukan parameter dasar fisik tanah.
- Asistensi Analisis Saringan (Sieve Analysis): Ketangkasan dalam mengoperasikan alat getar penyaring dan melakukan penimbangan fraksi agregat untuk menentukan distribusi ukuran butiran tanah.
- Perawatan & Kesiapan Peralatan: Kedisiplinan dalam membersihkan alat uji (seperti cawan, cetakan proctor, dan saringan) serta memastikan area laboratorium tetap higienis untuk mencegah kontaminasi antar-sampel.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut agar dapat dinyatakan sebagai peserta sertifikasi:
- Lulusan D2 (tanpa syarat minimal tahun pengalaman yang disebutkan secara spesifik).
- Lulusan D1 atau SMK Plus: Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengujian Tanah.
- Lulusan SMK: Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bidang Pengujian Tanah.
- Lulusan SMA: Memiliki pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun di bidang Pengujian Tanah.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Peserta sertifikasi pada jenjang ini wajib menguasai 8 unit kompetensi inti berikut:
- Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
- Melaksanakan Komunikasi dengan pihak terkait.
- Melakukan Pengelolaan Peralatan Laboratorium.
- Melakukan Persiapan Pengujian Tanah.
- Melakukan Uji Laboratorium Material Tanah.
- Mengolah Data Hasil Pengujian Tanah.
- Menerapkan Sistem Mutu Pengujian Laboratorium.
- Membuat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium.
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17–2023