Standar kompetensi pada Jenjang 5 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran untuk menyelesaikan tugas-tugas pengujian laboratorium dengan supervisi minimal dan akurasi maksimal. Kompetensi utama meliputi:
- Pelaksanaan Uji Sifat Indeks (Index Properties): Keahlian dalam melakukan pengujian kadar air, berat jenis, berat isi, serta analisis ukuran butiran (Sieve Analysis dan Hidrometer) secara akurat.
- Pengujian Konsistensi Tanah (Atterberg Limits): Kemahiran dalam menentukan batas cair (LL) dan batas plastis (PL) tanah guna mengklasifikasikan jenis tanah menurut sistem USCS atau AASHTO.
- Pelaksanaan Uji Pemadatan (Proctor Test): Kapabilitas dalam melakukan uji pemadatan standar maupun modifikasi untuk menentukan kadar air optimum dan berat isi kering maksimum tanah di laboratorium.
- Pengolahan & Tabulasi Data Uji: Keterampilan dalam mengonversi pembacaan alat uji ke dalam format tabel dan grafik teknis yang siap digunakan oleh tim engineer untuk analisis lebih lanjut.
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman kerja berikut:
- Lulusan D3: Program studi Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik.
- Lulusan D2: Bidang serupa dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang pengujian tanah.
- Lulusan D1 / SMK Plus: Bidang serupa dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun di bidang pengujian tanah.
- Lulusan SMK: Pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang pengujian tanah.
- Lulusan SMA: Pengalaman kerja minimal 12 tahun di bidang pengujian tanah.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Peserta sertifikasi Level 5 wajib menguasai 9 unit kompetensi inti berikut:
- Penerapan SMKK: Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
- Komunikasi: Melaksanakan komunikasi dengan pihak terkait di tempat kerja.
- Pengelolaan Peralatan: Melakukan pengelolaan peralatan laboratorium.
- Persiapan Pengujian: Melakukan persiapan untuk pengujian tanah.
- Uji Laboratorium: Melakukan uji laboratorium pada material tanah.
- Pengolahan Data: Mengolah data hasil pengujian tanah.
- Sistem Mutu: Menerapkan sistem mutu pada pengujian laboratorium.
- Pengawasan Operasional: Melakukan pengawasan terhadap operasional laboratorium.
- Pelaporan: Membuat laporan hasil pengujian laboratorium.
Unduh : SKKNI 128-2024 SKKNI 17–2023