Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa pengawasan konstruksi dilakukan dengan pendekatan multidisiplin yang sistematis. Kompetensi utama meliputi:
- Pengawasan Fabrikasi Struktur Baja: Keahlian dalam memvalidasi kualitas material baja, mengawasi proses pemotongan (cutting), perakitan, hingga memastikan mutu pengelasan (welding) sesuai dengan gambar kerja dan standar teknis.
- Supervisi Pekerjaan Sipil & Beton: Kapabilitas dalam mengawasi pekerjaan tanah, fondasi, penulangan, serta proses pengecoran beton guna menjamin dimensi dan kekuatan tekan beton sesuai spesifikasi.
- Verifikasi Geometri & Presisi Instalasi: Ketelitian dalam mengontrol elevasi, kelurusan, dan ketepatan posisi pemasangan (erection) komponen struktur di lapangan agar terintegrasi sempurna dengan bangunan sipil yang ada.
- Manajemen Dokumentasi & Checklist Mutu: Kemampuan menyusun laporan pengawasan yang akuntabel, mulai dari berita acara inspeksi material hingga dokumentasi hasil pengujian non-destruktif (seperti uji las atau rebound hammer).
Persyaratan Dasar Pemohon
Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan di bidang Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Material, atau Teknik Material dan Metalurgi dengan ketentuan pengalaman kerja sebagai berikut:
- Lulusan S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Tidak disebutkan syarat minimal pengalaman kerja secara spesifik dalam sumber selain kepemilikan ijazah yang relevan.
- Lulusan D3: Pengalaman minimal 4 tahun di bidang Pengawasan Konstruksi, Fabrikasi, Sipil, dan Struktur.
- Lulusan D2: Pengalaman minimal 8 tahun di bidang terkait.
- Lulusan D1: Pengalaman minimal 12 tahun di bidang terkait.
- Dokumen Administrasi: Salinan KTP dan Ijazah, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.
Unit Kompetensi
Seorang pengawas pada jabatan ini wajib menguasai 13 unit kompetensi yang mencakup seluruh siklus pengawasan kualitas, antara lain:
- Persiapan dan Perencanaan: Melakukan persiapan pekerjaan penjaminan dan pengendalian kualitas (QA/QC), serta membuat perencanaan dan prosedur pengujian serta inspeksi.
- Penelaahan Dokumen: Menelaah dokumen prosedur, desain, rencana konstruksi fabrikasi, serta penjaminan kualitas dari penyedia eksternal.
- Manajemen Sumber Daya: Menyiapkan personil dan peralatan yang dibutuhkan untuk pengujian dan inspeksi.
- Pengawasan Teknis: Memastikan mutu pekerjaan penyedia eksternal, melakukan verifikasi bahan (material) dan peralatan, serta melakukan pemeriksaan saat proses pekerjaan dan pengujian berlangsung.
- Evaluasi dan Audit: Melakukan audit internal terhadap Sistem Manajemen Mutu dan mengevaluasi kesesuaian atau ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan.
- Pelaporan: Menyusun dan menyerahkan laporan hasil pengujian dan inspeksi kepada tim manajemen proyek.
Unduh : SKKNI 171-2018