Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan

Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan

Standar kompetensi pada Jenjang 6 menjamin bahwa praktisi memiliki kemahiran untuk mengelola pengendalian mutu jembatan secara akuntabel dan sistematis. Kompetensi utama meliputi:

  • Verifikasi & Kendali Mutu Beton/Baja: Keahlian dalam memvalidasi kelayakan material melalui pemeriksaan hasil uji laboratorium (uji tekan beton, uji tarik baja) agar sesuai dengan spesifikasi struktur jembatan.
  • Pengawasan Struktur Bawah (Substructure): Kapabilitas dalam mengendalikan mutu pekerjaan fondasi dalam (bore pile), penulangan pilar, serta memastikan posisi abutmen presisi sesuai koordinat desain.
  • Supervisi Pemasangan Struktur Atas (Superstructure): Ketelitian dalam mengontrol proses pengangkatan gelagar (girder erection), penyetelan landasan (bearing pad), dan pengawasan pekerjaan penegangan kabel (post-tensioning).
  • Manajemen Dokumentasi & Checklist Mutu: Kemampuan dalam menyusun laporan pengendalian mutu harian serta memastikan setiap tahapan pekerjaan memiliki catatan check-and-recheck yang transparan sebagai dasar kelaikan struktur.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai berikut:

  • Pendidikan Profesi: Program Studi Teknik Sipil, Teknik Geodesi, atau Teknik Geologi.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pada program studi yang sama dengan syarat memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dalam bidang Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan.
  • Keanggotaan: Wajib terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Profesi yang tercatat di LPJK.
  • Dokumen Lain: Fotokopi KTP, pas foto 3×4 (2 lembar), dan bukti dokumen ASN (bagi Aparatur Sipil Negara).

Unit Kompetensi

Seorang Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan wajib menguasai 7 unit kompetensi utama berikut:

  1. Menerapkan Ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK).
  2. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Bidang Konstruksi.
  3. Menerapkan Pengendali Dampak Lingkungan dan Pengaturan Lalu Lintas.
  4. Mengendalikan Aspek Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
  5. Mengendalikan Peralatan dan Logistik.
  6. Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan.
  7. Mengelola Administrasi dan Keuangan Pekerjaan Jalan/Jembatan.

Unduh : SKKNI 371-2013