Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Pemeriksaan Jembatan

Ahli Muda Pemeriksaan Jembatan

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa pemeriksaan jembatan dilaksanakan dengan metodologi standar yang diakui secara nasional. Kompetensi utama meliputi:

  • Pelaksanaan Pemeriksaan Inventaris: Keahlian dalam mendata dimensi, tipe struktur, dan lokasi koordinat jembatan secara akurat untuk pemutakhiran database infrastruktur.
  • Pemeriksaan Detail Kondisi: Kapabilitas dalam mengidentifikasi jenis, penyebab, dan volume kerusakan pada elemen utama (pilar/gelagar) maupun elemen pelengkap (sandaran/drainase).
  • Penilaian Kondisi (Condition Rating): Kemahiran dalam memberikan skor kondisi (skala 0–5) berdasarkan panduan Bridge Management System (BMS) guna menentukan prioritas penanganan.
  • Penggunaan Alat Uji Non-Destruktif Sederhana: Keterampilan dalam menggunakan alat pendukung inspeksi seperti rebound hammer, crack meter, atau alat ukur kedalaman gerusan (scouring) di sekitar pilar jembatan.

Persyaratan Dasar Pemohon

Calon peserta harus memenuhi kriteria pendidikan dan pengalaman kerja sebagai berikut:

  • Pendidikan Profesi: Program Studi Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Sipil, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, atau Teknik Lingkungan.
  • S1 / S1 Terapan / D4 Terapan: Pada program studi yang sama dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pemeriksaan Jembatan.
  • Keanggotaan: Wajib menjadi Anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen ASN: Melampirkan bukti dokumen sebagai Aparatur Sipil Negara (SK Penetapan ASN).

Unit Kompetensi

Seorang Ahli Muda Pemeriksaan Jembatan wajib menguasai 4 unit kompetensi utama berikut:

  1. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
  2. Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  3. Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan.
  4. Membuat Pelaporan.

Unduh : SKKNI 84-2021 SKKNI 51-2022