Lompat ke konten
Beranda » Informasi » Ahli Muda Teknik Jembatan

Ahli Muda Teknik Jembatan

Standar kompetensi pada Jenjang 7 menjamin bahwa praktisi memiliki kemampuan teknis untuk mengawasi operasional pembangunan jembatan dengan tingkat akurasi yang ketat. Kompetensi utama meliputi:

  • Supervisi Pekerjaan Struktur Bawah (Substructure): Keahlian dalam mengawasi pelaksanaan fondasi dalam (bore pile/tiang pancang), abutment, dan pilar jembatan guna menjamin kapasitas dukung beban yang optimal.
  • Pengawasan Pemasangan Struktur Atas (Superstructure): Kapabilitas dalam mengawal proses pengangkatan (erection) gelagar, pemasangan pelat lantai jembatan, hingga penyetelan landasan (bearing pad) dan siar muai (expansion joint).
  • Pengendalian Mutu Material Khusus: Ketelitian dalam melakukan pengujian kualitas beton mutu tinggi, baja struktural, serta pemantauan pekerjaan penegangan kabel (stressing) pada struktur pratekan.
  • Inspeksi Kondisi & Inventarisasi Jembatan: Kemampuan dalam melakukan pemeriksaan rutin terhadap elemen struktur jembatan guna mengidentifikasi gejala kerusakan dini seperti retak, korosi, atau penurunan fondasi.

Persyaratan Dasar Pemohon

Untuk mengajukan sertifikasi ini, pemohon harus memenuhi salah satu kriteria pendidikan dan pengalaman berikut:

  • Pendidikan Profesi Program Studi Teknik Sipil.
  • Lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan Program Studi Teknik Sipil dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang Teknik Jembatan.
  • Merupakan anggota Asosiasi Profesi yang terdaftar di LPJK.
  • Dokumen Administrasi: Salinan KTP, pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar.

Unit Kompetensi

Terdapat 10 unit kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang Ahli Muda Teknik Jembatan, yang mencakup aspek komunikasi, perencanaan, hingga rehabilitasi:

  • Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja.
  • Membuat Pelaporan.
  • Mengendalikan Pelaksanaan Survei Pendahuluan.
  • Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Standar.
  • Membuat Perencanaan Bangunan Jembatan Non Standar.
  • Melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Jembatan.
  • Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan.
  • Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan.
  • Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan.
  • Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan.

Unduh : SKKNI 84–2021